7DETIKCOM, SAMARINDA KALIMANTAN, -Samarinda, tanggal 22 Juli 2025 kemarin
Sejumlah mahasiswa dari aliansi mahasiswa anti korupsi Kalimantan timur mendatangi kantor gubernur Jl. Gajah Mada No.2, RW.01, Jawa, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242 untuk mengeluarkan aspirasinya.
Dalam tuntutan tersebut dikatakan. Kalimantan Timur hari ini bukan sekadar provinsi yang kaya sumber daya, akan tetapi juga menjadi laboratorium tragis tentang bagaimana hukum bisa dipelintir, dipermainkan, bahkan dijinakkan oleh kekuasaan. Ia bukan lagi " panglima seperti yang dijanjikan konstitusi, melainkan figuran yang hanya muncul kalau diminta itupun dengan naskah yang sudah disusun oleh elite yang kebal pasal dan kebal akal sehat.
Semua dimulai dari dugaan skandal penggelapan pajak PT. BKE, perusahaan minyak yang berkantor di Samarinda namun bertindak seolah di atas negara . Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun, angka yang begitu fantastis, jika merujuk pada Pasal 39 ayat ( 1 ) huruf d UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, seharusnya dapat dijerat sebagai tindak pidana perpajakan yang serius.
Tapi sayangnya, kasus ini seperti hantu administratif: Ada jejaknya, tapi tak pernah ditangkap. Ada potensinya, tapi tak pernah ditindak. Perusahaan ini diduga punya kedekatan genealogis dengan lingkar kekuasaan sebuah warisan lama negeri ini, di mana urusan negara bisa diurus lewat jalur keluarga, bukan kompetensi.
Direktorat Jenderal Pajak tampak kehilangan nyali . Dulu garang memeriksa toko kelontong yang telat setor PPN , sekarang gagap saat berhadapan dengan raksasa korporasi yang diduga dengan sengaja menghindari kewajiban konstitusionalnya terhadap negara.
"Pasal demi pasal diperdebatkan, tapi tak pernah ditegakkan. Padahal Pasal 13A dan Pasal 43A UU KUP sangat jelas mengatur bahwa penyidikan bisa dilakukan langsung jika ada indikasi kuat kerugian negara . Rakyat kecil yang telat bayar pajak motor diproses dengan cepat. Tapi dugaan penggelapan triliunan?"
Hal ini harus "diteliti lebih lanjut". Betapa adilnya negeri ini, asalkan Anda punya hubungan kekuasaan. Belum selesai rakyat menelan rasa pahit, tiba-tiba proyek renovasi Gedung DPRD Kaltim muncul bak jamur di musim lembap : tumbuh cepat, beraroma busuk.
Renovasi yang katanya untuk " kenyamanan kerja wakil rakyat " , justru tercium sebagai proyek ambisius dengan potensi mark-up yang menggiurkan. Anggaran yang digunakan berasal dari APBD, uang rakyat namun penggunaannya seolah - olah seperti dana warisan pribadi . Dalam hal ini , jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, maka Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo.
"UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor seharusnya sudah cukup untuk menjerat para pelaku. Dinding diganti, lantai diganti, harga logika juga ikut diganti. Tapi yang tidak kunjung direnovasi adalah integritas. Kantor rakyat semakin megah, tapi keberpihakan mereka pada rakyat semakin runtuh."
Anggaran miliaran rupiah mengalir demi kenyamanan estetika, sementara rakyat masih antre berobat di puskesmas tanpa alat medis . Dan tibalah kita pada puncak teater absurd yaitu seleksi Direktur Utama Perusda Kaltim . Proses yang seharusnya berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan kompetensi objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat ( 2 ) PP No. 54.
" KORUPSI , KOLUSI , & NEPOTISME DIBUNGKUS RELASI , HUKUM DIJADIKAN PROMOSI
Tahun 2017 tentang BUMD , justru berubah menjadi parade relasi dan koneksi . Seleksi yang katanya " fit and proper test " berubah menjadi kontes " siapa yang lebih dikenal dan diterima oleh kekuasaan " . Yang lolos bukan yang terbaik, tapi yang paling terhubung . Seolah - olah kita sedang menyaksikan pertunjukan drama birokrasi, di mana hasil seleksi sudah ditentukan bahkan sebelum formulir pendaftaran dicetak . Jika praktik ini terbukti, maka ini termasuk bentuk nepotisme yang secara eksplisit dilarang oleh Pasal 5 ayat ( 2 ) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.
"Dan di balik semua kisah ini, muncul satu nama atau lebih tepatnya, satu inisial: H."
Sosok yang tidak pernah ada dalam struktur resmi pemerintahan , tapi disebut - sebut punya kuasa lebih dari gubernur . Bukan pembuat kebijakan , tapi pembisik kebijakan . Bukan pejabat publik, tapi pejabat bayangan.
"H, bukan sekadar inisial, tapi simbol bagaimana kekuasaan bisa menjelma dalam bentuk yang tak berbadan hukum , tapi justru mengendalikan hukum. Kantor Gubernur Kaltim bukan lagi rumah rakyat, melainkan panggung boneka tempat para pejabat tampak berkuasa, padahal tidak berdaya."
Di belakang tirai, H menarik benang kendali, mengatur siapa yang naik jabatan, siapa yang aman, dan siapa yang harus disingkirkan.
"Maka inilah waktunya kita berhenti berpura-pura. Bahwa ini hanyalah birokrasi biasa. Ini adalah puncak dari tragedi sistemik, ketika kejahatan terorganisir disamarkan sebagai prosedur administratif."
Ketika hukum berubah fungsi dari alat keadilan menjadi alat negosiasi politik. Bila pasal bisa dinegosiasikan, maka negara ini bukan lagi negara hukum, melainkan negara diskon hukum .
Dan aksi demonstrasi mahasiswa tersebut di akhiri dengan membakar ban, walau selesai aksi sampai sore hari,namun aksi ya g dilakukan para mahasiswa tersebut berjalan damai dan kondusif, aksi yang dilakukan di depan kantor gubernur Kaltim. Dan aksi tersebut di jaga ketat oleh pihak aparat, tetap masih berjaga-jaga di depan pintu gerbang.
(Fazri pahlawan)