Wow! Marak Penjualanan Miras Di Kabupaten Kuningan,

     ( Beragam jenis Minuman Keras - Foto Dokumentasi 7detikcom.)

7Detikcom KUNINGAN JABAR - Seperti ada pembiaran dengan maraknya penjualanan minuman keras beragam jenis, bahkan yang lebih mirisnya lagi, penjualanan miras tersebut, di duga banyak di bekingi oleh pihak oknum aparat hukum. Dan yang lebih tragisnya lagi, di duga para oknum penjual miras tersebut, menutupi dagangan mirasnya dengan berkedok warung-warung rokok.

Oknum penjual miras tersebut, bahkan di duga melayani para pembeli miras, semua kalangan usia di layani, bahkan pelajar sekalipun yang berpakaian bebas. Dan hal ini, membuat banyak aktivis yang ada di Kuningan, menjadi geram. Dan akan melakukan gerakan demonstrasi, untuk memberantas penjualanan miras, dan meminta pihak aparat hukum memberi hukuman serta menutup warung-warung rokok tersebut secara permanen. 
"Secara gamblang, ini kami sikapi serta tertera sangat jelas, para pelaku penjual miras tanpa izin bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bahkan terkena denda, dan bisa di telusuri hartanya, hasil dari penjualanan miras, dan semua aset hartanya bisa disita negara, karena.masuk.dalam pasal pencucian uang." Kata Wildan, aktivis sosial,saat di dampingi rekannya, pada 7detikcom. Sabtu ( 28/6/25.)

Lebih jauh lagi Wildan.juga memaparkan.  Selain itu, banyak jenis ragam miras, yang beredar bebas. termasuk bir minuman keras karena kadar alkoholnya adalah 5 persen.

Dalam Perda Miras di Kabupaten Kuningan berapa pun kadar alkoholnya sudah termasuk miras, jadi bisa diamankan. Lanjutnya.

Sebab pihak aparat hukum, dan satpol pp, kalau perlu di bantu oleh warga masyarakat harus lebih gencar lakukan penertiban pedagang miras yang ada di pasar tersebut. Dan itu merupakan salah satu langkah polisi untuk menciptakan suasana Kabupaten Kuningan lebih kondusif dalam soal ini.

"Selain pihak aparat hukum, serta satpol pp dan pemkab Kuningan, harus berikan sangsi si oknum penjual miras tersebut secara tegas, serta harus diproses secara hukum, dan menyita semua aset yang ada di dalam toko atau warung tersebut. Dan dengan tegas wajib menutup tokonya secara permanen. Kita tidak akan segan berperang pada oknum aparat hukum yang menjadi bekingi warung yang menjual miras, untuk meminimalisasi penyalahgunaannya. Sebab pengaruh miras rentan mendorong untuk terjerumus pada hal-hal negatif." Tandasnya.

( Ded )