( Oknum Polisi Binjai Sita Motornya, Si Kakek Akhirnya Pulang Jalan Kaki.)
7Detikdotcom BINJAI SUMATERA UTARA - Arogansi oknum polisi yang bekerja tanpa pertimbangan
hati nurani kembali dipertontonkan. Kali ini seorang kakek tua inisial
ZH yang telah berumur 72 tahun harus berjalan kaki cukup jauh ke
rumahnya, setelah seorang oknum polantas berinisal DN menilang dan
menyita sepeda motor yang digunakannya sehari-hari untuk mengais rezki
dengan berjualan snack yang dititipkan di warung-warung kecil. Meskipun
sudah menunjukkan STNK asli motor tersebut, oknum polantas itu tetap
mengeluarkan surat tilang serta menahan sepeda motor si kakek, karena si
kakek berkendara tanpa memggunakan helm. Kemarin Minggu (09/2/25.)
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, pelanggaran tidak memakai helm termasuk pelanggaran ringan yang
hanya dikenakan sanksi tilang berupa denda. Kendaraan hanya bisa disita
dalam beberapa kondisi tertentu, misalnya:
1. Pengendara tidak dapat menunjukkan STNK → Kendaraan bisa disita karena tidak ada bukti sah kepemilikan.
2. Kendaraan terkait kasus pidana. Misalnya kendaraan hasil curian atau digunakan untuk tindak kriminal.
3. Melanggar aturan lalu lintas berat → Misalnya ugal-ugalan hingga membahayakan pengguna jalan lain.
"Tadi
kakek baru pulang jualan, keuntungan berjualanpun sehari paling hanya
50 ribu, kalau ditilang paling sedikit kena 200ribu. Syukurnya kakek
memiliki anak yang mau bantu bayar uang tilang", ungkap kakek ZH lirih
pada awak media.
Seorang
warga yang melintas namun tak ingin disebutkan namanya, merasa iba
melihat bagaimana seorang tua renta harus berjalan kaki akibat penerapan
aturan yang ugal-ugalan oleh oknum kepolisian. "Polisi lagi, polisi
lagi...", ungkapnya. "Kita sebagai masyarakat kecil sebenarnya sangat
kecewa, disaat ekonomi lagi sulit, kenapa justru semakin dibuat susah.
Disisi lain barak judi dan narkoba yang jelas-jelas merusak dan sangat
meresahkan masyarakat Binjai, seolah-olah mendapat pembiaran. Giliran
rakyat kecil yang lemah begitu garang dan tegasnya polisi-polisi ini
bertindak. Kenapa kepada masyarakat kecil tega sekali mereka", ungkapnya
miris.
Saat awak media
mengkonfirmasi undang-undang no 22 tahun 2009 diatas pada Polresta
Binjai, pihak Polresta Binjai menyatakan akan mempelajari undang-undang
tersebut. "Terima kasih konfirmasinya dan nanti akan kita pelajari"
ungkapnya singkat.
( Wahyunus)