Meski Sudah Tunjukan STNK Asli, Oknum Polisi Binjai Sita Motornya, Si Kakek Pulang Jalan Kaki

( Oknum Polisi Binjai Sita Motornya, Si Kakek Akhirnya Pulang Jalan Kaki.)

7Detikdotcom BINJAI SUMATERA UTARA - 
Arogansi oknum polisi yang bekerja tanpa pertimbangan hati nurani kembali dipertontonkan. Kali ini seorang kakek tua inisial ZH yang telah berumur 72 tahun harus berjalan kaki cukup jauh ke rumahnya, setelah seorang oknum polantas berinisal DN menilang dan menyita sepeda motor yang digunakannya sehari-hari untuk mengais rezki dengan berjualan snack yang dititipkan di warung-warung kecil. Meskipun sudah menunjukkan STNK asli motor tersebut, oknum polantas itu tetap mengeluarkan surat tilang serta menahan sepeda motor si kakek, karena si kakek berkendara tanpa memggunakan helm. Kemarin Minggu (09/2/25.)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran tidak memakai helm termasuk pelanggaran ringan yang hanya dikenakan sanksi tilang berupa denda. Kendaraan hanya bisa disita dalam beberapa kondisi tertentu, misalnya:
1. Pengendara tidak dapat menunjukkan STNK → Kendaraan bisa disita karena tidak ada bukti sah kepemilikan.
2. Kendaraan terkait kasus pidana. Misalnya kendaraan hasil curian atau digunakan untuk tindak kriminal.
3. Melanggar aturan lalu lintas berat → Misalnya ugal-ugalan hingga membahayakan pengguna jalan lain.

"Tadi kakek baru pulang jualan, keuntungan berjualanpun sehari  paling hanya 50 ribu, kalau ditilang paling sedikit kena 200ribu. Syukurnya kakek memiliki anak yang mau bantu bayar uang tilang", ungkap kakek ZH lirih pada awak media.

Seorang warga yang melintas namun tak ingin disebutkan namanya,  merasa iba melihat bagaimana seorang tua renta harus berjalan kaki akibat penerapan aturan yang ugal-ugalan oleh oknum kepolisian. "Polisi lagi, polisi lagi...", ungkapnya. "Kita sebagai masyarakat kecil sebenarnya sangat kecewa, disaat ekonomi lagi sulit, kenapa justru semakin dibuat susah. Disisi lain barak judi dan narkoba yang jelas-jelas merusak dan sangat meresahkan masyarakat Binjai, seolah-olah mendapat pembiaran. Giliran rakyat kecil yang lemah begitu garang dan tegasnya polisi-polisi ini bertindak. Kenapa kepada masyarakat kecil tega sekali mereka", ungkapnya miris.

Saat awak media mengkonfirmasi undang-undang no 22 tahun 2009 diatas pada Polresta Binjai, pihak Polresta Binjai menyatakan akan mempelajari undang-undang tersebut. "Terima kasih konfirmasinya dan nanti akan kita pelajari" ungkapnya singkat.
 
( Wahyunus)