Karena Sabu, Oknum Ibu RT Dan Janda Muda Di Kuningan, Masuk Penjara

( Foto Illustrasi, 2 orang oknum perempuan ditangkap satnarkoba kuninga, karena memilik narkoba jenis sabu.)

7Detikdotcom KABUPATEN KUNINGAN -  Dua Orang perempuan yang kesemuanya berasal dari Kuningan Jawa Barat, tertangkap tangan oleh aparat Kepolisian Satuan Narkoba Polres Kuningan, karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu. salah satunya adalah  Oknum Ibu Rumah Tangga (RT), ber-inisial YR (44), warga Kelurahan Ciporang, Kuningan, dirinya nekat menjual narkoba jenis sabu. Atas dasar adanya laporan dari warga masyarakat, pihak Satnarkoba menangkap lalu dilakukan penggeledahan, dari badan pelaku temukan barang bukti 1 sabu dilapis sedotan bening digenggaman tangannya, serta 1 unit Handphone miliknya

Pihak satnarkoba terus lakukan pengecekan ke handphone pelaku, ditemukannya banyak gambar maps atau peta, untuk menaruh semua paketan sabu-sabu yang di jual pelaku. Tidak lama kemudian, pihak Satnarkoba kembali lakukan pengembangan dan penyisiran terhadap petunjuk peta yang ada di dalam handphone pelaku. Hasilnya, ditemukannya lagi 2 paket sabu di wilayah Kecamatan Kuningan.
 
Setelah lakukan penyisiran peta sabu, Satnarkoba, kembali bergerak ke rumah pelaku, dan kembali ditemukannya lagi 3 paket sabu terbungkus plastik klip bening, yang sudah dikemas dan di lapisi sedotan bening. Bukan hanya itu, ada ditemukan kembali ditemukan 7 paket sabu terbungkus plastik klip bening di dalam kotak bening dan 1 unit timbangan digital, yang disimpan didalam lemari makan dapur rumah pelaku.

“Jadi total yang kita amankan adalah barang bukti berupa 13 paket sabu terbungkus plastic klip bening dengan berat kotor 12,08 gram. Selain itu ada barang bukti lain, ada 1 unit handphone, 5 sedotan bening, unit timbangan digital dan 1 kotak bening." Kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, didampingi Kasatnarkoba AKP Udiyanto. Pada awak media. Senin (10/02/25)

Selain itu, pihak kami juga menangkap tangan seorang perempuan, oknum janda muda, di Jalan Lingkar Cipari-Cisantana, Kelurahan Cigugur, pukul 21.00wib ( jam 9 malam-red)

Perempuan ber-inisial NA, seorang janda muda berusia 28 tahun , dia mengaku berasal dari Kelurahan Cigugur. Dan dirinya terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 9,26 gram, dan dia mengaku barang haram tersebut, untuk dijual. Dan yang narkotika jenis sabu, yang terbungkus plastik klip bening, dilapisi lakban berwarna coklat, selain itu, pihak kami juga mengamankanm barang bukti 1 unit handphone, 3 pack plastik klip bening dan 1 buah plastik warna hitam.

"Dari pengakuan NA, barang bukti tersebut didapat dari D yang mengaku warga Bandung. D masih dalam penyelidikan kami, untuk itu pihak kami akan lakukan pengembangan.Dan untuk saat ini, kedua perempuan tersebut kami sudah amankan untuk kami proses hukum yang berlaku, dan keduanya akan di kenakan, Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Tandasnya.
 
( Raya )