Dana Desa? Jangankan Untuk Bimtek, Di Belikan Pakaian Seragam Perangkat Desa Pun, Bisa Masuk Penjara

( Untuk tikus-tikus oknum perangkat Desa. Rakyat Desa, tidak selamanya bisa di bodohi dan terus di curi uangnya.)

7Detikdotcom KABUPATEN KUNINGAN - Apa sih, Dana Desa itu? dan bersumber dari mana Dana Desa itu? lalu apa perbedaan Dana Desa, dengan Alokasi Dana Desa?Dana Desa (DD-red) adalah dana yang bersumber dari Anggara Perbelanjaan Negara (APBN-red) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Perbelanjaan Daerah (APBD-red) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. mendapatkan dana maksimal sebesar 1,4 miliar rupiah. Sementara ADD sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH). Maka dalam kata lain, DD menjadi kewajiban dari Pemerintah Pusat sedangkan ADD merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah. 

Istilah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang dialokasikan oleh desa. Namun, DD dan ADD sungguh berbeda dalam berbagai aspek mulai dari sumber dana, penyaluran, hingga penggunaan dana. Apa saja perbedaannya? Yuk simak hingga akhir!

( keselamatan warga desa yang melapor akan terus terjaga, baik nama maupun keselamatan jiwa raga dan keluarganya.)

Sumber Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa

DD pertama kali muncul dan dikucurkan oleh pemerintah pada 2015 silam setelah terbit UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara spesifik juga mengatur terkait DD di mana sumber dari pendanaan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat. 

Sementara ADD sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH). Maka dalam kata lain, DD menjadi kewajiban dari Pemerintah Pusat sedangkan ADD merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah. 

Penyaluran Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa

DD yang bersumber dari APBN kemudian ditransfer secara langsung ke desa-desa melalui Rekening Kas Desa (RKD). 

Sedangkan ADD yang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dialokasikan melalui dana perimbangan dan kemudian disalurkan ke Rekening Kas Daerah (RKD). ADD sendiri memiliki besaran yang berbeda-beda tiap desa tergantung pada perhitungan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang tata caranya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang dituangkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota

Fungsi atau Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa

Secara umum, DD yang notabene merupakan kewajiban Pemerintah Pusat digunakan untuk pembiayaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan DD secara lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahunnya sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan. Fungsi prioritas anggaran DD wajib memberikan manfaat bagi masyarakat berupa; (1) peningkatan kualitas hidup; (2) peningkatan kesejahteraan; (3) penanggulangan kemiskinan; dan (4) peningkatan pelayanan publik. 

Di sisi lain, prioritas penggunaan ADD diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu, penggunaan ADD juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Siltap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dibiayai dari ADD, dan bukan dari DD

Dana Desa tahap 1 tahun 2024 cair paling cepat pada bulan Januari dan paling lambat pada minggu ketiga bulan Juni. Dan Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap. Tahap 1 Dana Desa tahun 2024 disalurkan sebesar 20%.

Penyaluran Dana Desa diprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan, seperti lansia yang tidak memiliki penghasilan atau menderita sakit dalam waktu yang lama.
 
Penyaluran Dana desa tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pada PMK disebutkan bahwa penyaluran Dana Desa Tahap II paling cepat disalurkan pada bulan April 2024.
 
Dan Penyaluran Dana Desa Tahap III, pada bulan November - Desember 2024, dan untuk mengetahui bagaimana cara mengetahui penggunaan dana desa? Bilamana pihak Desa tidak memberikan ketransparannya dalam penggunaan Dana desa, serta di duga adanya anggaran yang dialokasikan secara fiktif, oleh pihak oknum? Caranya mudah, buka google dan cari halaman website.kemendesa.go.id, selanjut cari nama provinsi, Kabupaten, Kecamatan, lalu desa yang di cari, maka akan keluar semuanya.

Dan Dana Desa di hitung berdasarkan, Dana Desa = Alokasi Dasar + Alokasi Formula, sebesar 10% berdasarkan variabel jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dengan bobot masing-masing variable sebesar 25% ; 35% ; 10 % dan 30%.
Dana desa tidak boleh digunakan untuk membeli tanah kantor desa. Prioritas penggunaan dana desa harus tetap fokus pada tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Dan Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
(
Ayo kita kawal Dana Desa 2025, untuk lebih bisa di pergunakan sebagaimana mestinya, Oknum perangkat Desa, yang hooby ngentit uang rakyat, kita sikat,)

Pengawasan: BPD mengawasi kinerja kepala desa dan pelaksanaan kebijakan desa untuk memastikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi: BPD bertugas menampung aspirasi, keluhan, dan saran dari masyarakat desa, serta menyampaikannya kepada pemerintah desa.
Dan Dana Desa boleh di Pinjam, untuk Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
 
Dan RAB Desa itu, tidak bersifat rahasia, serta tidak benar, jika RAB itu, masyarakat desa tidak boleh mengetahui, karena RAB itu, sifatnya trasnparan. Dan jika ada kasus-kasus dugaan penyelewelengan, maka warga masyarakat Desa berhak untuk melaporkan, kepihak Intansi hukum, baik ke pihak Tipikor Polri, Ke Kejaksaan, bahkan melayangkan surat ke Kejaksaan tinggi, maupun ke Intansi KPK sekalipun. Lalu Berdasarkan UU Keuangan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU BPK, dana desa merupakan bagian dari keuangan negara, maka penggunaanya harus diperiksa oleh BPK. Sebab seluruh penggunaan anggaran dana yang berasal dari APBN dan APBD wajib diaudit oleh BPK.
 
Perlu diketahui, Dana Desa, jangankan untuk membiayai Bimtek perangkat Desa untuk lakukan hal tersebut, untu membeli pakaian seragam perangkat desa saja di larang, bahkan bisa di pidanakan, serta cacat hukum. Dan untuk kades dan perangkat desa tidak di perbolehkan menjadi pelaksana proyek Dana Desa.  Dalam UU Desa dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023, Kades dan seluruh perangkatnya dilarang menjadi pelaksana proyek Dana Desa.
 
( Raya, dikutip dari sumber undang-undang Desa dan Kemendes.)