![]() |
( Untuk tikus-tikus oknum perangkat Desa. Rakyat Desa, tidak selamanya bisa di bodohi dan terus di curi uangnya.) |
7Detikdotcom KABUPATEN KUNINGAN - Apa sih, Dana Desa itu? dan bersumber dari mana Dana Desa itu? lalu apa perbedaan Dana Desa, dengan Alokasi Dana Desa?Dana Desa (DD-red) adalah dana yang bersumber dari Anggara Perbelanjaan Negara (APBN-red) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Perbelanjaan Daerah (APBD-red) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. mendapatkan dana maksimal sebesar 1,4 miliar rupiah. Sementara ADD sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH). Maka dalam kata lain, DD menjadi kewajiban dari Pemerintah Pusat sedangkan ADD merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah.
Istilah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita
temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip
dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian
orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang
dialokasikan oleh desa. Namun, DD dan ADD sungguh berbeda dalam berbagai
aspek mulai dari sumber dana, penyaluran, hingga penggunaan dana. Apa
saja perbedaannya? Yuk simak hingga akhir!( keselamatan warga desa yang melapor akan terus terjaga, baik nama maupun keselamatan jiwa raga dan keluarganya.)
Sumber Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa
DD pertama kali muncul dan dikucurkan oleh pemerintah pada 2015 silam setelah terbit UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara spesifik juga mengatur terkait DD di mana sumber dari pendanaan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat.
Sementara ADD sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH). Maka dalam kata lain, DD menjadi kewajiban dari Pemerintah Pusat sedangkan ADD merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah.
Penyaluran Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa
DD yang bersumber dari APBN kemudian ditransfer secara langsung ke desa-desa melalui Rekening Kas Desa (RKD).
Sedangkan ADD yang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dialokasikan melalui dana perimbangan dan kemudian disalurkan ke Rekening Kas Daerah (RKD). ADD sendiri memiliki besaran yang berbeda-beda tiap desa tergantung pada perhitungan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang tata caranya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang dituangkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota
Fungsi atau Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa
Secara umum, DD yang notabene merupakan kewajiban Pemerintah Pusat digunakan untuk pembiayaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan DD secara lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahunnya sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan. Fungsi prioritas anggaran DD wajib memberikan manfaat bagi masyarakat berupa; (1) peningkatan kualitas hidup; (2) peningkatan kesejahteraan; (3) penanggulangan kemiskinan; dan (4) peningkatan pelayanan publik.
Di sisi lain, prioritas penggunaan ADD diatur oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota. Selain itu, penggunaan ADD juga tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Siltap dan Tunjangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa yang dibiayai dari ADD, dan bukan dari DD
Dana Desa tahap 1 tahun 2024 cair paling cepat pada bulan Januari dan paling lambat pada minggu ketiga bulan Juni. Dan Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap. Tahap 1 Dana Desa tahun 2024 disalurkan sebesar 20%.
Pengawasan: BPD mengawasi kinerja kepala desa dan pelaksanaan kebijakan desa untuk memastikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi: BPD bertugas menampung aspirasi, keluhan, dan saran dari masyarakat desa, serta menyampaikannya kepada pemerintah desa. Dan Dana Desa boleh di Pinjam, untuk Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.