Pagar Laut Misterius, Meresahkan Masyarakat Nelayan Di Pesisir Kabupaten Tangerang

( Pagar misterius yang buat heboh masyarakat pesisir yang ada di Kabupaten Tangerang Banten )

7Detikdotcom
KABUPATEN TANGERANG BANTEN - Masyarakat pesisir Kabupaten Tangerang dihebohkan dengan adanya pagar misterius yang terbentang sejauh 30,16 Kilometer di laut Kabupaten Tangerang, atau meliputi sekitar 16 desa di 6 kecamatan wilayah pesisir, di mana terdapat sebanyak 3.888 orang yang menggantungkan mata pencahariannya sebagai nelayan dan 502 orang pembudidaya hewan laut di lokasi itu. Sabtu (11/01/25)

Mereka telah melaporkan adanya pagar tersebut ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten sejak 14 Agustus 2024, dan pihak DKP pun telah melakukan langkah investigasi dan pengecekan. 

Seperti diungkapkan oleh Kepala DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti dalam diskusi publik, "Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten," di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, pada Selasa 7 Januari 2025, saat DKP pertama kali melakukan pengecekan, setelah lima hari adanya laporan dari masyarakat, ditemukan pagar laut sepanjang 7 kilometer. 

Kemudian pihak DKP pun telah empat kali melakukan investigasi, di mana dalamsetiap pengecekan berkoordinasi bersama jajaran TNI AL Banten, Polairud Polresta Tangerang, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Banten. Akan tetapi setiap mereka kembali melakukan pengecekan, justru panjang pagar laut misterius tersebut terus bertambah.

"Kami telah menginvestigasi dan menemukan bahwa memang pembangunan pagar laut tersebut tidak memiliki izin dari pihak Camat ataupun Kepala desa, dan anehnya panjang pagar terus bertambah saat kami kembali datang, sebelumnya sudah sekitar mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30,16 km," Ungkap Eli. Dilansir dari Detikfinance.
( Pagar misterius yang membentang panjang meliputi 6 Kecamatan di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang Banten.)

Panjang 30,16 km ini membentang di 6 kecamatan, antara lain, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Pagar berbahan bambu atau cerucuk bertinggi sekitar 6 meter dan di atasnya diberikan pemberat dari tumpukan karung pasir itu, dibangun di atas lahan yang masuk dalam kawasan pemanfaatan umum dan tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.

"Sangat disayangkan keberadaan pagar tu tersebut terdapat di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya. Pagar itu juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas." Ungkap Eli. 

( Wahyu Toveng )