Nasib Keluarga Para Pejuang Indonesia, Di Binjai, Lahan Tanah Yang Di Berikan Negara, Di Rampas Etnis China


7Detikdotcom BINJAI SUMUT - Pepatah yang berbunyi _"Bangsa Yang Besar Adalah Bangsa Yang Menghargai Pahlawannya"_ tampaknya tak berlaku lagi di negara ini, khususnya di kota Binjai. Betapa tidak, Syamsuddin, Suyata,Sujito, dan Donor Sembiring, warga Dusun Sapta Marga, Desa Selayang, Kecamatan Selesai, kabupaten Langkat,Provinsi Sumatera Utara. Mereka anak para pemuda pejuang kemerdekaan harus merasakan dinginnya jeruji besi, karna dituduh mencuri tanaman sawit dilahan yang mereka miliki sendiri, lahan yang diberikan negara kepada orang tuanya atas jasanya mempertahankan kemerdekaan dari gempuran agresi militer Belanda. Selama masa penahanan kebun sawit dirusak diratakan dengan buldoser dan alat-alat berat, semuanya hendak dirampas untuk dijadikan pekuburan cina.

Kasus bermula dari seorang etnis cina yang menyewa lahan mereka untuk pertanian, kemudian meminjam tangan-tangan pribumi yang bekerja sebagai buruh taninya untuk merampas tanah yang disewanya dengan menciptakan ahli waris-ahli waris palsu. Selasa, (15/01/25).

Pada sidang-sidang sebelumnya,  pengadilan memenangkan pihak syamsudin cs , karena sertifikat ahli waris yang diajukan Frendy  terbukti palsu. Namun seperti tak kenal menyerah, Frendy/tergugat, kembali melakukan LP ke Polres Binjai, atas pencurian tanaman sawit milik Syamsudin cs dilahan mereka sendiri yang Frendy klaim sebagai miliknya, padahal, pihak Syamsudin sudah memenangkan perkara di pengadilan hingga tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, bahkan ditingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kepemilikan lahan yang merupakan penghargaan negara melalui Kodam II Bukit Barisan atas jasa-jasa veteran dan pemuda pejuang dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Sebagai pengingat, pasca menyerahnya Jepang pada sekutu serta diumumkan secara resmi diumumkan pada tanggal 15 Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Dengan alasan melucuti persenjataan pasukan Jepang yang kalah perang, pasukan sekutu membonceng NICA (Netherland Indies Civil Administration) atau Administrasi Sipil Hindia Belanda yang hendak menjemput dan membebaskan tentara Belanda yang ditawan oleh Jepang. Namun tujuan sebenarnya dari kedatangan NICA adalah untuk kembali menjajah Indonesia. Atas kelancangan Belanda inilah, jiwa-jiwa patriotisme pemuda-pemuda Indonesia bangkit. Dengan semangat mempertahankan negara proklamasi, para pemuda maju ke medan juang mempertaruhkan nyawa demi mempertahankan kemerdekaan Infonesia.
 
Atas jasa-jasa para pejuang, pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Kodam II Bukit Barisan memberikan penghargaan kepada para pejuang dengan memberikan sebidang seluas 2 hektar kepada masing-masing pejuang. Guna memenuhi tertib administrasi yang berlaku saat itu, lahan yang telah diserahkan oleh Kodam II Bukit Barisan pada tanggal 5 Oktober 1964 itu disahkan oleh Wedana Kecamatan Selesai Pengatur Tatapraja pada tanggal 28 Desember 1964.

( Tengku Arief )