7Detikdotcom BINJAI SUMUT - Pepatah yang berbunyi _"Bangsa Yang Besar Adalah Bangsa
Yang Menghargai Pahlawannya"_ tampaknya tak berlaku lagi di negara ini,
khususnya di kota Binjai. Betapa tidak, Syamsuddin, Suyata,Sujito, dan
Donor Sembiring, warga Dusun Sapta Marga, Desa Selayang, Kecamatan
Selesai, kabupaten Langkat,Provinsi Sumatera Utara. Mereka anak para
pemuda pejuang kemerdekaan harus merasakan dinginnya jeruji besi, karna
dituduh mencuri tanaman sawit dilahan yang mereka miliki sendiri, lahan
yang diberikan negara kepada orang tuanya atas jasanya mempertahankan
kemerdekaan dari gempuran agresi militer Belanda. Selama masa penahanan
kebun sawit dirusak diratakan dengan buldoser dan alat-alat berat,
semuanya hendak dirampas untuk dijadikan pekuburan cina.
Kasus
bermula dari seorang etnis cina yang menyewa lahan mereka untuk
pertanian, kemudian meminjam tangan-tangan pribumi yang bekerja sebagai
buruh taninya untuk merampas tanah yang disewanya dengan menciptakan
ahli waris-ahli waris palsu. Selasa, (15/01/25).
Pada
sidang-sidang sebelumnya, pengadilan memenangkan pihak syamsudin cs ,
karena sertifikat ahli waris yang diajukan Frendy terbukti palsu. Namun
seperti tak kenal menyerah, Frendy/tergugat, kembali melakukan LP ke
Polres Binjai, atas pencurian tanaman sawit milik Syamsudin cs dilahan
mereka sendiri yang Frendy klaim sebagai miliknya, padahal, pihak
Syamsudin sudah memenangkan perkara di pengadilan hingga tingkat
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, bahkan ditingkat Mahkamah Agung
Republik Indonesia. Kepemilikan lahan yang merupakan penghargaan negara
melalui Kodam II Bukit Barisan atas jasa-jasa veteran dan pemuda pejuang
dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Sebagai
pengingat, pasca menyerahnya Jepang pada sekutu serta diumumkan secara
resmi diumumkan pada tanggal 15 Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan
kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Dengan alasan melucuti persenjataan
pasukan Jepang yang kalah perang, pasukan sekutu membonceng NICA
(Netherland Indies Civil Administration) atau Administrasi Sipil Hindia
Belanda yang hendak menjemput dan membebaskan tentara Belanda yang
ditawan oleh Jepang. Namun tujuan sebenarnya dari kedatangan NICA adalah
untuk kembali menjajah Indonesia. Atas kelancangan Belanda inilah,
jiwa-jiwa patriotisme pemuda-pemuda Indonesia bangkit. Dengan semangat
mempertahankan negara proklamasi, para pemuda maju ke medan juang
mempertaruhkan nyawa demi mempertahankan kemerdekaan Infonesia.
Atas
jasa-jasa para pejuang, pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
melalui Kodam II Bukit Barisan memberikan penghargaan kepada para
pejuang dengan memberikan sebidang seluas 2 hektar kepada masing-masing
pejuang. Guna memenuhi tertib administrasi yang berlaku saat itu, lahan
yang telah diserahkan oleh Kodam II Bukit Barisan pada tanggal 5 Oktober
1964 itu disahkan oleh Wedana Kecamatan Selesai Pengatur Tatapraja pada
tanggal 28 Desember 1964.
( Tengku Arief )