![]() |
(Petugas KKP menyegel pagar laut ilegal di laut Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025. Dokumen foto 7detikdotcom) |
7Detikdotcom KABUPATEN TANGERANG BANTEN - Polemik adanya pagar laut misterius tak berizin sepanjang 30,16 Kilometer yang mencaplok wilayah laut utara di 6 Kecamatan di Kabupaten Tangerang, akhirnya berbuntut penyegelan dan ultimatum penghentian pembangunan oleh jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung
Nugroho Saksono, memimpin langsung tindakan penyegelan pagar laut
sepanjang 30,16 Km itu yang dilakukan pihak KKP pada Kamis 9 Januari
2025 sejak siang hingga sore hari.
Dilansir
dari Antara, kepada awak media, Pung mengungkapkan bahwa tindakan
penyegelan dan ultimatum penghentian sementara itu dilakukan atas
perintah dari Presiden Prabowo Subianto, dan arahan langsung dari
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
"Pagar
laut ini, kami cek di KKP ternyata tidak memiliki izin dasar Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan keberadaannya yang
membentang sejauh 30,16 Km, saat kami wawancara dengan para nelayan,
sangat mengganggu mereka dalam mencari ikan." Kata Pung. Kemarin Sabtu (11/01/25).
Pak
Presiden sudah menginstruksikan dan saya pun tadi pagi diperintahkan
langsung oleh Pak Menteri untuk melakukan penyegelan. Negara tidak
boleh kalah, karena itu Pemerintah, dalam hal ini KKP hadir di sini
untuk melakukan penyegelan. Karena sudah meresahkan masyarakat, sudah
viral. Papar Pung menegaskan.
KKP
juga tengah mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan
pembangunan pagar tak berizin tersebut, dan mengultimatum batas waktu
maksimal 20 hari kepada pihak pelaku pemasangan untuk segera
membongkarnya. Jika tidak, maka petugas KKP dengan tegas akan melakukan
tindakan pembongkaran pagar meresahkan itu. Masih kata dia
"KKP
tengah mendalami siapa pemiliknya dan telah kami cari informasi dari
masyarakat, sedikit sudah ada gambaran siapa mereka, bila sudah jelas
dan terang, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut." Pungkas Pung menutup pembicaraan persnya.
Sebelumnya Selasa (7/1/25), seperti dilansir dari beberapa sumber, viral pagar laut misterius membentang secara mencolok mata sampai sepanjang 30,16 km hingga menganggu aktifitas masyarakat nelayan di 6 kecamatan pesisir Kabupaten Tangerang, namun baik pemerintah daerah maupun pusat justru mengaku tidak tahu menahu siapa pemilik pagar ilegal tersebut.
![]() |
( Pagar laut misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten yang belum diketahu siapa pemiliknya.) |
Sebelumnya Selasa (7/1/25), seperti dilansir dari beberapa sumber, viral pagar laut misterius membentang secara mencolok mata sampai sepanjang 30,16 km hingga menganggu aktifitas masyarakat nelayan di 6 kecamatan pesisir Kabupaten Tangerang, namun baik pemerintah daerah maupun pusat justru mengaku tidak tahu menahu siapa pemilik pagar ilegal tersebut.
Direktur
Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Suharyanto, menyatakan tidak mengetahui siapa yang membangun pagar
tersebut. Dia pun menyebutkan, sedang di investigasi oleh Ombudsman.
Ketika
awak media menanyakan, apakah keberadaan pagar itu berkaitan dengan
kelanjutan reklamasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk
(PIK) 2, Suharyanto tak bisa memastikan hal itu. Dan dia pun menegaskan
tak ada dokumen perizinan mengenai hal itu.
"Kami
tidak mengetahui tentang hal itu, kegiatan reklamasi laut, baru dapat
kami ketahui ketika pemanfaatan ruang laut diajukan permohonannya dan
dalam permohonannya itu ada proposalnya. Sedangkan pagar laut Ini kan
tidak ada sama sekali permohonan dan proposal kegiatan atau rencana
pemanfaatannya." Tandas Suharyanto.
( Wahyu Toveng )