Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Menyegel Pagar Laut Misterius Kabupaten Tangerang

(Petugas KKP menyegel pagar laut ilegal di laut Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025. Dokumen foto 7detikdotcom)

7Detikdotcom KABUPATEN TANGERANG BANTEN - 
Polemik adanya pagar laut misterius tak berizin sepanjang 30,16 Kilometer yang mencaplok wilayah laut utara di 6 Kecamatan di Kabupaten Tangerang, akhirnya berbuntut penyegelan dan ultimatum penghentian pembangunan oleh jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung tindakan penyegelan pagar laut sepanjang 30,16 Km itu yang dilakukan pihak KKP pada Kamis 9 Januari 2025 sejak siang hingga sore hari.

Dilansir dari Antara, kepada awak media, Pung mengungkapkan bahwa tindakan penyegelan dan ultimatum penghentian sementara itu dilakukan atas perintah dari Presiden Prabowo Subianto, dan arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

"Pagar laut ini, kami cek di KKP ternyata tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan keberadaannya yang membentang sejauh 30,16 Km, saat kami wawancara dengan para  nelayan, sangat mengganggu mereka dalam mencari ikan." Kata Pung. Kemarin Sabtu  (11/01/25).

Pak Presiden sudah menginstruksikan dan saya pun tadi pagi diperintahkan langsung  oleh Pak Menteri untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, karena itu Pemerintah, dalam hal ini KKP hadir di sini untuk melakukan penyegelan. Karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral. Papar  Pung menegaskan.

KKP juga tengah mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan pagar tak berizin tersebut, dan mengultimatum batas waktu maksimal 20 hari kepada pihak pelaku pemasangan untuk segera membongkarnya. Jika tidak, maka petugas KKP dengan tegas akan melakukan tindakan pembongkaran pagar meresahkan itu. Masih kata dia

"KKP tengah mendalami siapa pemiliknya dan telah kami cari informasi dari masyarakat, sedikit sudah ada gambaran siapa mereka, bila sudah jelas dan terang, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut." Pungkas Pung menutup pembicaraan persnya.
( Pagar laut misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten yang belum diketahu siapa pemiliknya.)

Sebelumnya Selasa (7/1/25), seperti dilansir dari beberapa sumber, viral pagar laut misterius membentang secara mencolok mata sampai sepanjang 30,16 km hingga menganggu aktifitas masyarakat nelayan di 6 kecamatan pesisir Kabupaten Tangerang, namun baik pemerintah daerah maupun pusat justru mengaku tidak tahu menahu siapa pemilik pagar ilegal tersebut.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto, menyatakan tidak mengetahui siapa yang membangun pagar tersebut. Dia pun menyebutkan, sedang di investigasi oleh Ombudsman. 

Ketika awak media menanyakan, apakah keberadaan pagar itu berkaitan dengan kelanjutan reklamasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2,  Suharyanto tak bisa memastikan hal itu. Dan dia pun menegaskan tak ada dokumen perizinan mengenai hal itu.

"Kami tidak mengetahui tentang hal itu, kegiatan reklamasi laut, baru dapat kami ketahui ketika pemanfaatan ruang laut diajukan permohonannya dan dalam permohonannya itu ada proposalnya. Sedangkan pagar laut Ini kan tidak ada sama sekali permohonan dan proposal kegiatan atau rencana pemanfaatannya." Tandas Suharyanto.
 
( Wahyu Toveng )