( Gerai Alfamart, yang melanggar aturan kuota zona di kecamatan Jalaksana yang sudah 0, dan harus di tutup paksa.)
7Detikdotcom KUNINGAN - Imbas dari di hentikan secara paksa beroperasionalnya toko moderen Indomaret yang ada di Jalan Djuanda Kuningan, kini merembet kemana-mana. Pasalnya, semua mengacu dari Keputusan Bupati kuningan, Nomor 510/KPTS. 20-Diskopdagperin/2022. Tentang, Penetapan Zonasi Pendirian Toko Swalayan Di Kabupaten Kuningan. Dan selain itu, banyak menjamurnya toko moderen yang Ownernya/Pemiliknya acapkali melanggar aturan serta bermain fulus alias memberikan sogokan pada pihak oknum di dinas terkait, serta pada pihak oknum perangkat Desa, untuk melancarkan urusan bisnisnya, sehingga banyak merugikan para pedagang kecil, bahkan menghancurkan wirausaha yang ada di wilayah pedesaan.
Dalam hal tersebut, Para aktivis yang tergabung, dan mengatasnamakan, Gerakan Satu Kuningan (GASAK -red) mendesak agar segera pihak penegak Perda dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP-red) untuk tidak tebang pilih, tanpa terkecuali, untuk bertindak tegas atas pelanggaran kuota zonasi di tiap Kecamatan, hanya berapa kuotan yang seharusnya bisa berdiri Toko moderen untuk lakukan operasional perdagangannya.
Ketua GASAK, Nurdiansyah, secara tegas dia menyatakan, bahwa di Kecamatan Jalaksana , itu juga sudah habis kuotanya , akan tetapi malah ada gerai toko modern Alfamart , sudah beroperasional, yang baru grand opening dalam beberapa hari lalu.
"Padahal sudah sangat jelas, dalam lampiran SK Bupati Kuningan Nomor 510/KPTS.20 Disdagkoperin 2022 yang di tandatangani langsung, oleh almarhum Bupati Acep Purnama. Dan dalam lampirannya, secara tegas tertulis, makanya, saya menyebutkan, bahwa di Kecamatan Jalaksana, kuota untuk toko modern itu sudah tidak bisa, alias 0 ( nol). " Kata Nurdin, pada beberapa awak media, Kamis pagi ( 09/01/25)
Dan yang anehnya, pihak dari Dinas Perindustrian Perdagangan (Disdagkoperin-red), malah memberikan surat rekomendasi untuk aktifitas perdagangannya, ini ada apa? apa ada oknum yang bermain di dalamnya, atau unsur cawe-cawe, alias ada fulus, pasti dikasih mulus. Terang Nurdin menambahkan.
Dan hal ini, berbeda dengan toko Indomaret yang ada di jalan juanda yang tidak mendapatkan rekomendasi
dengan alasan habis kuota. Ada apa dengan dinas perindustrian dan
perdagangan?( Selain di kecamatan Jalaksana, masih banyak di Kecamatan lainnya, para oknum ownernya/pemilik gerai toko moderen yang melanggar aturan kuota zonasi.)
"Untuk itu, secara tegas, kami yang tergabung dalam, Gerakan Satu Kuningan, ( GASAK-red) menuntut toko-toko moderen yang ada di di kecamatan Jalaksana, dan kecamatan yang lain, yang memang sudah tidak ada lagi kuota zonasi, berdirinya toko-toko moderen, harus segera tutup
dalam waktu 2x24 jam operasional. Dan salah satunya kita mulai dari toko modern Alfamart, yang persis berlokasi di samping Bank BRI Jalaksana, harus segera di tutup, sudah jelas itu pelanggaran toko modern yaang sudah di bangun dan berdiri di
zona yang sudah habis kuota toko modern, dan secara jelas sudah melanggar Peraturan
Daerah No 11 Tahun 2011 “Pasal 17. Yaitu Lokasi pusat perbelanjaan toko
modern wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana
detiail tata ruang kota, termasuk peraturan zonasinya." Tandasnya.
( Raya )