Desa Timbang Tidak Punya Bumdes, Dan Adanya Pilkadus Pun Warga Masyarakat Sekitar, Tidak Diberitahu

( Kantor Kepala Desa Timbang, Kecamatan Ciganda Mekar, Kab Kuningan.)

7Detikdotcom KUNINGAN JABAR -
Untuk lebih meningkatkan kualitas, baik di sektor perekonomian, kepemudaan, gotong royong, pertanian. serta potensi hal yang memperioritaskan masalah kemakmuran dan kesejahteraan warga masyarakat di wilayah Pedesaan, memang diperlukan sebuah sistem transparansi keterbukaan informasi publik, baik masalah penyiaran anggaran, serta hal lainnya yang bersifat wajib diketahui oleh warga masyarakat warga desa. 

Selain itu untuk lagi mengatur masalah perekonomian dan tatanan di bidang kepemudaan, seyogyanya pihak Pemerintah Desa, wajib lakukan suatu sistem musyawarah, yang bisa membagi pendapaty satu sama lain. Seperti menjalankan suatu Badan Usaha Milik Desa (Bumdes-red), serta membentuk Karang Taruna, serta hal lainnya yang bersifat membangun perekonomian serta hal lain untuk lebih membangun kemajuan dalam pembangunan dari segi sektor manapun.

Namun hal tersebut amat sering di abaikan oleh banyak oknum dari perangkat Desa yang memang di sengajakan untuk suatu kepentingan pribadi, bahkan mencari jalur kekayaan serta hal lainnya. Undang-undang Informasi Publik No 14 Tahun 2008, serta Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, seakan-akan tidak pernah di jadikan suatu pedoman oleh pihak oknum dari perangkat desa. Dan hal itulah yang menjadi suatu konflik, baik konflik dengan warga desa, serta konflik dengan suatu intansi, bahkan ironis sampai berurusan dengan masalah hukum.

"Di sini saja, di desa timbang, yang tidak punya Bumdes, desa-desa lain ada Bumdesnya, dan bahkan untuk masalah transparasi soal anggaran desa, baik pengeluaran, pemasukan, pendapatan, untuk di alokasikan kemana saja, tidak transparan dan hal lain yang bersifat bantuan untuk kesejahteraan warga desa saja, tidak transparan. Seperti kemarin saja sempat kisruh, masalah bantuan pembuatan septy tank, ada yang dapat tapi tidak dikerjakan, dan ada yang dapat, namun tidak sesuai aturan, bayangkan saja, warga desa yang dapat bantuan dari pihak DPUTR yang diberikan oleh pihak Kementerian PUTR, ada sebanyak kurang lebih 60 warga, yang total dari 1 warga yang dapat bantuan sebesar 7 Juta rupiah untuk membangun Septy tank, namun tidak sesuai. Akhirnya di sini, menjadi banyak pertanyaan dari warga masyarakat Desa, tidak ada trasnparan, bahkan di nilai penuh sembunyi-sembunyi." Kata ZD, yang namanya tidak mau disebutkan. Senin ( 13/01/25)

Sebenarnya sudah banyak warga desa di sini, yang geram dengan perihal itu semua, seharusnya hal tersebut harus cepat di tanggapi, karena banyak sekali praduga atau dugaan-dugaan adanya permainan dalam soal anggaran. Bahkan yang lebih ironisnya lagi, Seorang kepala Desa, seperti diatur oelh beberapa pihak perangkat desa, yang notabenenya, bukan rananya, seperti masalah anggaran, serta hal lainnya.  Kata ZD, menambahkan, dengan ditemani beberapa rekannya, saat mengunjungi redaksi 7detikdotcom.

Terjadi masalah adanya kekosongan Kadus 2, karena Kadus yang baru beberapa Bulan di naikan sebagai staff Kaur Perencanaan, dan itu seolah-olah, seperti ada suatu hal pengarahan atau penggiringan. Memang semua itu adalah hak dan kewajiban Kepala Desa, untuk mengangkat Kaur Perencanaan, dan masalahnya untuk pengangkatan itu, yang baru saja dilantik beberapa bulan lalu, dan maka terjadilah kekosongan kepala dusun 2. Yang anehnya tiba-tiba secepat itu membentuk panitia Pilkadus, seharusnya hal tersebut harus ada penjaringan dulu untuk para Calon Kadus, serta Musduskan dulu, lalu di Musdeskan, bahkan ironsi semua dilakukan dalam hitungan waktu tidak ada satu bulan, yang pertanyaannya, ada apa di balik semua tersebut. Masih kata Dia, menerangkan.

"Nah sekarang ini, tadi siang, ada Pilkadus, Sedangkan tidak ada musyawarah Dusun, serta tidak ada Musyawarah Desa juga, banyak sekali warga masyarakat Desa Timbang, yang tidak mengetahui, dan parahnya lagi, warga yang ada di dusun 2 juga banyak yang tidak tahu soal akan adanya Pilkadus serta sudah ada yang terpilih jadi kadus, tidak ada informasi yang disiarkan, lalu pembiayaannya darimana, saat-saat ini, banyak kejanggalan yang luar biasa. Harapan kami warga desa timbang, semoga saja, Allah, mau membuka tabir ini, dan pihak - pihak yang menangani masalah hukum, agar bisa tahu, soal banyaknya keluhan dari warga masyarakat Desa Timbang, karena saya yakin, Suara rakyat adalah suara Tuhan. Jangankan Undang-undang informasi Keterbukaan Publik, untuk Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa saja di abaikan, harapan kami, semoga Allah mau kabulkan doa kami, untuk mengutus hamba-Nya yang berani mengungkap permasalahan di desa timbang ini." Harap ZD, di Aamiinkan oleh rekan-rekannya.

Patut diketahui, Sebagai perangkat desa, kepala dusun memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Berikut hak-hak kepala dusun: Menerima penghasilan tetap, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. gaji terbaru kepala dusun dan rt sesuai uu desa nomor 3 2024 adalah minimal Rp2.022.200,00 per bulan. Penghasilan tetap ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana des

Berikut ini (secara ringkas/umum) Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya :
  • Membina masyarakat agar tentram dan Tertib;
  • Melakukan upaya perlindungan bagi masyarakatnya;
  • Sebagai Motor Penggerak Kependudukan (Mobilisasi);
  • Melakukan Penataan dan Pengelolaan Potensi di wilayahnya;
  •  

Dan ini juga penjelasan soal Musrembang. Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Pada permendes, istilah Musrenbang Desa baru digunakan secara gamblang. Sementara pada permendagri disebutkan secara lengkap, yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Untuk apa? Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:

  1. Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah
  2. Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa;
  3. Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan
  4. Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah

Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa.

Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.

Dengan maksud apa? Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya.

Merujuk pada Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020, ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. 

( Raya )