Banyak Oknum Loloskan, Buka Toko Moderen Alfamart - Indomaret Masuk Desa

( Keberadaan gerai toko moderen Alfamart di Desa Timbang Kecamatan Ciganda Mekar.)

7Detikdotcom KUNINGAN - Bak jamur tumbuh di musim hujan, gerai toko moderen seperti Alfamart - Indomart, semakin berkembang, dan ironisnya gerai toko moderen tersebut, merambah sampai ke pelosok pedesaan, dan menimbulkan dampak merusak perekonomian para pedagang kecil, yang notabenenya banyak warung kecil milik warga sekitar omsetnya menjadi turun drastis, akibat ulah para oknum pihak-pihak terkait, yang sudah begitu mudah meloloskan toko moderen tersebut, beroperasi di desanya. 

Selain menghancurkan perekonomian dan omset para pedagang kecil disekitarnya desa, di duga berdirinya toko moderen bermerek Alfamart - Indomart, di duga banyak melanggar aturan, baik masalah kuota zonasi, moratorium, amdal lingkungan, amdal lalin, tidak membuka space pajangan untuk UMKM warga sekitar di dalam tokonya, bahkan sampai melalaikan tugas membayar pajak pada pihak desa, dan membagi beberapa persen keuntungannya untuk kemajuan pembangunan desa maupun membangkitkan lagi masalah perekonomian warga desa tersebut.

"Ya, memang kalau di Desa Timbang sendiri, sudah ada berdiri 2 toko moderen, Indomart ada di depan Balai Desa Timbang, dan kalau Alfamart ada di dekat pengkolan yang mau kearah Kecamatan Ciganda Mekar. Memang untuk hal tersebut, sampai saat ini, masih banyak warga Desa sini yang bertanya-tanya, soal apa keuntungan yang di dapat dari hadirnya 2 toko moderen tersebut, untuk warga masyarakat di desa sini? Lalu pembayaran pajaknya jelas tidak masuk ke desanya, dan juga harga yang di jual di toko moderen tersebut, malah ada yang sama, bahkan ada yang lebih murah dari warung-warung milik warga, yang pada akhirnya, omset penjualan di warung kecil milik warga sini, jadi berkurang." Kata IG, yang namanya tidak mau dikorankan, karena takut suatu hal, yang bisa membuat dirinya nanti di sorot oleh pihak oknum yang melindungi beroperasinya 2 toko tersebut. Kemarin Jum'at ( 10/01/25).

Selain itu juga, ada isu berkembang, bahwa dari gerai moderen Alfamart - Indomart, bayar pajak ke desanya juga ga jelas, bahkan terkesan menyepelekan kewajibannya. Dan saya sendiri juga sempat baca berita di beberapa media online, terkait banyaknya gerai toko moderen yang yang melanggar aturan, seperti masalah kuota zonasi. Masih kata IG, menerangkan.

"Tapi apalah daya, saya dan banyak para warga desa sini (Timbang-red) tidak bisa berbuat apa-apa, karena selalu kalah dalam soal ketidak transparan pihak desa, baik masalah undang-undang keterbukaan informasi publik, untuk APBeDesnya, lalu dari segi pendapatan desa, pengeluaran untuk pembangunan apa saja, bahkan masalah bantuan-bantuan lainnya, juga ada beberapa hal lagi yang tidak bisa kita sebutkan untuk di komsumsi publik. Untuk itu, kita semua sebenarnya lagi menunggu waktu saja, untuk suatu hari nanti, kita akan datangi balai desa untuk bertanya banyak hal, dan point-point tertentu, ya, lihat saja nanti, kita lagi menunggu moment saja, sebab kita juga lagi berpikir masalah Pilkadus, yang masih bingung itu anggarannya darimana? apakah dari kocek pribadi para calon Kadus, atau dari anggaran Desa, dan itu tidak kecil, bisa menelan lebih dari 20 jutaan rupiah." Tutup IG.

Selain itu, ada beberapa keluhan-keluhan warga masyarakat desa timbang, di kolom komentar Alfamart yang ada di desa timbang, tidak di gubris, bahkan yang menyukai keluhan-keluhan tersebut, yang kesemuanya datang dari warga desa timbang, sebanyak lebih dari 278 orang warga sekitar.

( keluhan warga desa timbang, yang di abaikan, dan jika di klik namanya maka keluar semua orang-orang yang menyukai.)


Di sisi lain, Panji Aditya, aktivis sosial dan sekaligus juga menjabat sebagai Humas di DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawas Kinerja Aparatur Sipil Negara Indonesia (
(LSM - PENJARA -red) Kab Kuningan, yang berslogan "Berani Korupsi, Masuk Bui," yang mempunyai PAC LSM Penjara, di 25 Kecamatan di wilayah Kab Kuningan tersebut, dirinya angkat bicara, terkait mencuatnya dalam beberapa hari kebelakang dan saat ini, ramai pemberitaan di media online maupun media cetak di Kuningan, masalah pertokoan moderen Indomart-Alfamart.

"Seharusnya, pihak-pihak terkait ada ketegasan dalam persoalan ini, apalagi pihak Satpol PP, yang katanya di sebut sebagai Penegak Perda/Perbup, jangan cuma diam saja, dalam persoalan penegakan tersebut, lalu apa tupoksi dan kerjanya, kalau hanya diam, menunggu perintah, jangan-jangan ada tanda kutip." Ungkapnya. 

Selain itu juga, jika gerai toko moderen sudah sampai bisa berdiri serta beroperasi di pelosok desa, ini masalah namanya, selain bikin hancur perekonomian warung-warung kecil milik warga setempat, ya otomotis juga ada permainan izin, bahkan seharusnya, pihak Desa harus peka, ya semisal dengan nurani, Perdesnya mengacu pada Perda/Perbup. Jangan sampai, aparat desa malah menindas warga masyarakat desanya, apalagi sampai ada dugaan gratifikasi, ya jangan di diamkan, harus di meja hijaukan. Masih kata Panji menambahkan.

"Dan juga pihak dari Kecamatan jangan diam, harus bergerak, untuk di kecamatan itu sendiri, bisa berdiri toko moderen, di Perbup ada sebanyak berapa kuota zonasi, harus di perhatikan detail, semisal contoh, hanya bisa 3 kuota zona, ya sudah cukup 3 gerai saja, jangan malah bisa sampai 6 gerai toko yang berdiri, dan itu harus dipertanyakan, ada apa? apa ada dugaan korupsi atau gratifikasi? jika ada, ya sebaiknya kumpulkan data, fakta, lalu aduka ke pihak Tipikor, baik ke Polres, ke Pidsus Kejaksaan, biar bisa segera ditindak itu oknumnya, lalu di masukan kedalam bui." Tandasnya.

( Perbup bupati, terkait kuota zonasi )


Seperti yang kita ketahui, untuk kuota zonasi, Kecamatan Ciganda Mekar hanya boleh berdiri 2 toko moderen saja, namun faktanya ada 6 yang berdiri, 4 toko moderen di desa Panauwan, dan 2 di desa Timbang. Dan anehnya banyak sekali, pihak-pihak aparat dari Desa juga dari Kecamatan, yang gagal paham dalam soal kuota zonasi yang ada di dalam Peraturan Bupati (Perbup-red) Kuningan. yang semuanya sudah tertera jelas, namun pihak-pihak tersebut, tidak bisa memahami arti dan isi dari Perbup tersebut. Dan yang lebih ironisnya lagi, malah tidak paham sama sekali soal dari isi Perbup tersebut, bahkan cuma sekedar dibaca, lalu di abaikan, hanya demi kepentingan mendapat uang, bahkan ada pula karena bisnis milik keluarga dan akhirnya di biarkan melanggar segala bentuk dan aturan dari isi Perbup yang di atur dalam undang-undang nomor 510/kpts-20-diskopdegperin tahun 2022. Tentang penetapan zonasi pendirian toko swalayan di Kuningan.

( Raya )