( Toko modern Indomaret yang sudah ber-operasional, Amdal lalinnya begitu menggoda, serta tanah negara apa sudah disewa atau digadaikan )
7Detikdotcom - KUNINGAN - Sudah dibelikah, disewakan atau sudah di hibahkan? tanah milik Negara dan ada juga tanah milik Desa, yang katanya di pakai untuk di jadikan gedung bangunan untuk membuka bisnis, pertokoan Indomart, tidak tersentuh hukum, bahkan tidak di robohkan oleh pihak Satpol PP? Saat di konfirmasi, pada beberapa waktu lalu, pihak Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, ( BPKAD-red), ada mengiyakan, bahwa tanah milik Negara, Pemerintah Kabupaten Kuningan yang ada di bahu jalan, dipakai sebagian gedung bangunan pertokoan moderen Indomart, yang sudah beberapa hari ini sudah beroperasional, yang masih remang-remang soal perizianannya.
Bahkan yang lebih parahnya lagi, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR-red) Kuningan saat di konfirmasi juga sama-sama bingung, soal izin dan keberadaan berdirinya gedung bangunan Indomart yang ada di perapatan jalan baru Desa Panauwan. Begitu pula Kepala Desa Panauwan, juga sama membenarkan, soal adanya permsalahan tersebut, baik masalah izin, juga memakai tanah milik negara serta milik desa tanpa izin.
Saat adanya pemberitaan soal izin, serta berdirinya gedung bangunan Indomart, di media online 7detikdotcom, pada beberapa bulan kebelakang, saat berkali-kali awak media, ingin lakukan konfirmasi pada pihak pengelola atau owner dan para pelaku jaringan dari pertokoan Indomart tersebut, tidak ada satupun yang mau di konfirmasi, bahkan hanya menjanjikan, nanti akan angkat bicara dalam persoalan tersebut.
Bahkan yang lebih mirisnya lagi, semakin hilang pemberitaan, di duga, secara diam-diam pihak dari pertokoan Indomart lakukan gerakan senyap, dengan membuka atau sudah mulai di operasionalkan toko moderennya tersebut. Lalu apakah ada para oknum mafia dari pihak perizinan yang bermain dengan adanya permasalahan tersebut, lalu apakah ada oknum-oknum yang membekingi pihak pengelola serta management Indomart, dalam rangka, lobi-lobi dengan fulus semua akan menjadi mulus, padahal negara sudah dirugikan, serta melanggar aturan bahkan undang-undang yang berlaku, yang seharusnya opersionalnya pertokoan tersebut dihentikan, lalu gedung bangunan Indomart harus ada yang di rubu8hkan karena melanggar aturan baik izin, juga sudah berani tanpa izin memakai tanah milik Pemkab Kuningan tanpa ada izin yang berlaku.( Harga pas, tancap gas Indomart jalan baru panauwan )
Bilamana di kaji, dari segi Amdal Lalin, dan Amdal lainnya, Gedung Bangunan pertokoan Indomart, serta merta juga melanggar aturan yang berlaku.
Indomaret adalah jaringan mini market waralaba di Indonesia. Mini market ini menyediakan berbagai macam kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari. Indomaret sangat mudah ditemukan di daerah perumahan, gedung perkantoran dan fasilitas umum karena penempatan lokasi gerai didasarkan pada motto “mudah dan hemat”. Namun motto tersebut ternyata gagal paham, alias cuma sekedar tulisan belaka yang di duga bermotif hanya menarik pelanggan saja.
Peraturan
Presiden tersebut menyerahkan pengaturan zonasi minimarket kepada
pemerintah daerah sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 12
Peraturan Presiden No.112. Tahun 2007 yang menentukan, bahwa “Peraturan
zonasi adalah ketentuan-ketentuan pemerintah daerah setempat yang
mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun
untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang”.18
Urgensi penganturan zonasi bagi minimarket oleh pemerintah daerah adalah
dapat digunakan sebagai pengendalian pemanfaatan ruang wilayah atau
daerah dalam rangka mengarahkan pemanfaatan zona, berkaitan erat dengan
aktifitas kota yang berkembang yang
seringkali memberikan dampak buruk bagi kepentingan umum.
Dan saat ini, keberadaan mini market masih menjadi pro dan kontra, selain itu, keberadaan mini market semisal Indomart, terkadang para pengusaha atau si pemilik, acapkali lakukan pelanggaran, baik dari perizinan, di kelas Kabupaten maupun desa, serta tata ruang, juga pada pihak dinas perdagangan. namun banyak sekali, yang melanggar, izin belum jelas serta namun mini market tersebut malah sudah beroperasi, alias sudah membuka gerai dagangan, bahkan yang lebih ironisnya lagi, suka mengambil tanah milik negara atau asset pemda dan desa, tanpa izin.
Hal tersebut kini terjadi dengan adanya keberadaan gedung bangunan Indomart, yang berlokasi tepat di pinggir perapatan lampu merah jalan baru, Desa Panauwan. Yang berdiri megah, serta akan dimulai operasional alias membuka gerai usaha dagangannya.
Saat
di konfirmasi dirumahnya, Adhe Saenudin, yang saat ini menjabat sebagai
Kepala Desa Panauwan, Kecamatan Cigandamekar, Senin (23/12/24), sedang tidak ada ditempat.
Dan dari pihak warga setempat, yang namanya tidak mau di korankan, dia mengatakan. "Indomart yang ada di pinggir dekat lampu merah jalan baru itu, masih masuk lokasi desa kami, desa panauwan. Dan saya juga enggak habis pikir, soal izinnya, dan tahunya sudah berdiri megah, bahkan ada tanah yang dipakai namun tidak meminta izin. serta banyak para tokoh juga para pemuda warga desa di sini, bertanya-tanya, namun yaitu, semua hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala." Tandasnya, menutup pembicaraannya.
Sementara itu, saat awak media mengkonfirmasi ke Dinas Perizinan ( DPMPTSP-red), yang berlokasi di jalan baru ancaran, yang saat ini di jabat oleh Dr. Asep budi setiawan, pihak pegawai di dinas tersebut, mengatakan. "Bahwa dirinya juga tidak bisa menjawab, yang punya kuasa , ya, Pak Kadis Asep, kalau nanti saya yang jawab, saya takut salah, dan dia juga membenarkan, bahwa itu memang menyalahi aturan.." Ungkapnya, dengan tidak mau menyebut namanya.
Kembali, awak media, menyambangi Dinas DPUTR, yang Kadisnya, masih di jabat oleh, I Putu Bagiasna, yang masih tetap berlokasi di depan terminal ancaran, pihak sekretarisnya mengatakan. " Pak Kadis, sedang ada rapat ke Pemda, dari pagi tadi. besok saja datang kembali," Tutupnya.
Lalu kembali pihak awak media. menyambangi Kantor Industri dan Perdagangan, yang kosong juga sedikit lengang, dan awak media juga menyambangi, Dinas BPKAD, hal sama yang didapatkan semua jawabannya, Pak Kaban, sedang keluar.
( Raya )