( Karena Menganiaya Pengemudi Ojol, Para Pelaku Pengemudi Opang, di amankan Polisi )
7Detikdotcom - BANDUNG - Perselisihan antara pengemudi ojek online (ojol) dengan para pengemudi ojek
pangkalan (opang) terjadi di Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi,
Kabupaten Bandung, Senin, 23/12/24.
Dan peristiwa ini, sempat viral di media sosial, akibat adanya aksi keributan yang terjadi saat ratusan
ojol menggeruduk markas opang yang berada di kawasan Cimekar. Dalam
video yang beredar, massa berjaket dominan hijau mendatangi pangkalan
opang yang berada dekat dengan perlintasan kereta api.
Wakapolresta
Bandung AKBP Hidayat mengatakan peristiwa ini memicu kericuhan setelah
sejumlah pengemudi ojol mendatangi pangkalan ojek setempat untuk
memprotes tindakan, Polisi langsung turun tangan menyelesaikan
perselisihan ini.
Hidayat menjelaskan, insiden bermula saat Gugum, ojol tersebut, akan menjemput penumpangnya, Inayah, di wilayah Cimekar.
Setelah
jalan, keduanya dikejar oleh para pelaku menggunakan sepeda motor. Para
pelaku ini kemudian memepet kendaraan yang ditumpangi korban.
"Jadi
kedua korban dipepet oleh para pelaku tapi si korban pertama Gugum
berhasil menghindar dan terus melaju. Tepat di Jalan Pandan Wangi salah
satu pelaku menarik korban Inayah hingga terjatuh," jelasnya.
Kepolisian
Resor Kota (Polresta) Bandung langsung memburu pelaku penganiayaan,
Tiga pelaku penganiayaan terhadap ojek online dan penumpangnya ditangkap
oleh pihak kepolisian. Dua dari tiga pelaku, yang diketahui bernama W
alias Ciwong dan AR (19), berprofesi sebagai ojeg pangkalan di Cimekar,
sedangkan pelaku ketiga, S alias Odong (23), bekerja sebagai penjaga
palang perlintasan kereta api di Stasiun Cimekar. Mereka dijerat dengan
Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
"Para
pelaku sudah tertangkap oleh tim," kata Wakapolresta Bandung, AKBP
Hidayat, dalam konferensi pers di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten
Bandung, Kemarin Selasa, 24/12/24.
( Arnita )