( Dalam Pilkada Jabar, pasangan Dedi -Erwan, Menang Telak dari 3 pasangan lainnya )
7Detikdotcom - BANDUNG - Pasangan calon dengan nomor urut 04, Dedi Mulyadi dan
Erwan Setiawan resmi menang pilkada Jabar 2024, dan unggul dengan
14.130.192 suara, dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa
Barat, menggelar rapat terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilihan
Gubernur Jawa Barat, maka paslon Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan
dinyatakan menang.
Disusul
pasangan calon dengan no urut 03, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie mendapat
4.260.072 suara, sementara pasangan calon dengan no urut 01, Acep Adang
Ruhiat -Gitalis Dwinatarina (Gita) mendapat 2. 204.452 suara, dan
pasangan calon terlahir dengan no urut 02, Jeje Wiradinata-Ronal
Surapadja mendapat 2.116.017 suara.
Kepastian
tersebut terungkap dalam dokumen hasil rekapitulasi suara dari 27
kabupaten/kota se-Jawa Barat yang dibacakan Ketua KPU Jabar, Ahmad Nur
Hidayat pada hari kedua Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan
Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat Tahun 2024 di kantor KPU Jabar, Kemarin, Senin, 9 Desember 2024.
"Ini
adalah penghitungan suara pemilihan Gubernur dari seluruh
kabupaten/kota yang dituangkan dalam Hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara Gubernur dan wakil Gubernur. Sudah ditetapkan hasil
rekapitulasinya tinggal ditandatangani lalu diberikan kepada saksi serta
Bawaslu (Jabar)," Kata Ahmad Nur Hidayat.
KPU
Jabar memberikan kesempatan selama tiga hari bagi para Paslon yang
ingin mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah
Konstitusi (MK). Namun jika selama tiga hari tidak ada gugatan, maka KPU
Jabar akan melaksanakan penetapan paslon pemenang Pilgub Jabar 2024. Jelas Ahmad, menutup pembicaraannya.
Sementara, di tempat yang sama. Adi Saputro,Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jabar,
menjelaskan Mulai
hari ini sampai hari Rabu akan sama-sama mengetahui apakah ada
permohonan gugatan. Seandainya nanti terdapat permohonan gugatan, kami
akan melihat dan menunggu proses gugatan di Mahkamah Konstitusi." Tandasnya.
( Arnita )