![]() |
( Kisah yang masih menjadi misteri ) |
7DetikDotCom - KUNINGAN - .Gelaran sidang perkara tindak pidana pengeroyokan terhadap Wawan seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN-red) yang masih bertugas di Dinas Perhubungan Kuningan, Senin Siang kemarin ( 02/12/24) di gelar, di Pengadilan Negeri Kuningan.
Pasalnya, pada sidang yang digelar senin siang tadi, di hadirkannya 3 orang saksi, dalam proses persidangan, dari saksi pertama Wawan sebagai
korban, pengeroyokan, memberikan kesaksiannya dihadapan hakim
menyampaikan, ber-inisial A, dialah pihak yang menyuruh sekelompok orang
untuk melakukan pengeroyokan terhadap dirinya, pada waktu itu, di jam yang memang bukan saatnya lagi orang-orang melakukan perkumpulan di waktu dinihari.
"A
dengan menggunakan mobil pickup double kabin Hilux berwarna hitam yang jelas tertera tulisan, Anti Bandit, dan si A ada di lokasi kejadian pada jam 4 subuh menemui
dirinya (wawan.red) dirinya di lokasi kejadian pada Senin 2 September
2024 lalu di,lokasi kejadian yang tidak jauh dari rumahnya,saat dirinya hendak
membeli rokok di warung, yang memang tidak jauh dari jalan raya tersebut." Kata Wawan, menceritakan alur kronologis kejadian, di sidang perdananya pada hari ini.
Selain itu, Wawan, juga menambahkan, si A, pengusaha restoran siap saji, tampak terlihat sempat menelpon, selang beberaspa waktu, datanglah
sekelompok orang pemuda, dan salah satunya bernama Bagas yang merupakan anak
kandung si A. Dan beberapa orang lagi, juga datang menghampiri dirinya, Terang Wawan, menceritakan.
Lalu tanpa banyak bicara, sekelompok orang tersebut langsung mengeroyok
dirinya, yang memang hanya seorang diri. salah satunya adalah, Wardani, yang diketahui memukuli dirinya dengan menggunakan
sebatang/pipa besi sepanjang satu meter hingga membuat luka sobek parah di kepala, dan luka-luka memar lainnya di sekujur tubuh dan wajahnya. Papar Wawan
"Tak ayal, dalam keadaan tersudut dan luka parah, Wawan masih sadarkan diri, serta dengan jelas melihat Bagas menyerangnya dengan menggunakan pengki/sodok sampah yang
menyebabkan bagian bahu tangan kirinya luka/ bolong berlubang,dirinyapun
mendapatkan juga serangan pukulan dan tendangan dari orang - orang
yang lainnya," Tegas Wawan, menceritakan sepenuhnya di persidangan, Senin (02/12/24).
Seuusai melakukan aksinya para pelakupun langsung meninggalkan Wawan ( korban-red)di lokasi kejadian dengan kondisi luka-luka, dan banyak darah yang tercecer, sekuat tenaga dirinya pun pulang kerumah tanpa ada satu orang pelaku pun yang
membantu. Sesampainya dirumah,pihak keluarganya kaget dan panik, lalu pihak keluarganya \ langsung membawanya ke rumah
sakit umum daerah (RSUD) 45, yang memang jarak serta lokasinya tidak jauh dari kediamannya. Terang wawan, menyudahi kesaksiannya.
Sementara, Kuasa hukum dari si korban, menerangkan. "Dalam persidangan yang berlangsung terdakwa ber-inisial N dan D dalam persidangan mengakui, bahwa dirinya pada waktu itu, di hubungi oleh si A. Dan sebelum kejadian pengeroyokan terhadap Wawan Kurniawan." Kata Kuasa hukum korban, menutup pembicaraannya.
Pada
perkara tersebut Kuasa hukum korban menyatakan keprihatinan atas
lambatnya penangkapan A pemilik rumah makan, yang diduga sebagai pihak dader
/otak pelaku
"Berdasarkan persidangan pertama pada hari Senin 2 Desember 2024 yang dihadiri oleh Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Korban, dapat disimpulkan berdasarkan keterangan dari para terdakwa yang menyatakan bahwa para terdakwa melakukan Tindak Pidana Pasal 170 ayat (2) tersebut di suruh atau diperintah, oleh seseorang dalang dan/atau otak (dader) dari penganiayaan / pengeroyokan," yang dilakukan pada korban.
( Raya )