7Detikdotcom - KUNINGAN - Mulai beroperasionalnya pertokoan moderen Indomart yang berlokasi di perapatan lampu merah jalan baru Desa Panauwan, Kecamatan Ciganda Mekar, masih menjadi sorotan banyak pihak. Baik, dari masalah status gedung bangunannya yang menyerobot sedikit lahan tanah milik Pemerintah Kabupaten ( Pemkab - red) Kuningan, serta soal Pengamanan dan Pengendalian Lalulintas ( Amdal Lalin - red ) Dinas Perhubungan, serta soal Peraturan Daerah Nomor 12, tahun 2011, tentang pasar moderen, ( UMKN Diskopdag-red) juga soal dari soal persyaratan etalase, serta hal lainnya.
Dalam persoalan yang menjadi banyak sorotan dari beberapa pihak, dengan adanya permasalahan tersebut, bahkan pihak pengelola dari Indomart yang saat ini sudah beroperasional di perapatan jalan baru desa panauwan, serta pihak dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) saat di sambangi awak media, untuk di mintai konfirmasi, dengan adabya beberapa pemberitaan yang mencuat, idak pernah ada di tempat.
"Seharusnya, pihak pengelola Indomart, bisa bijak serta cepat tanggap terkait persoalan tersebut. Dengan memberikan penjelasan yang soal adanya desas-desus tersebut, apalagi sudah mencuat kepermukaan." Kata Deni, dan Priatna serta didampingi oleh 5 orang rekan-rekannya, sesama aktivis sosial serta dari salah satu LSM yang ada di Kuningan tersebut pada awak media. Kemarin Kamis (26/12/24)
Selain itu, pihak BPKAD juga, harus memperjelas status tanah milik Pemkab Kuningan, yang ada di serobot oleh pihak pengelola Indomart untuk mendirikan. Gedung bangunan tersebut. Apa status di hibahkan, di sewa atau sudah di jual, jadi biar lebih jelas statusnya, itukan tanah milik negara. Kata Deni, menambahkan.
"Kalau di kaji ulang lagi, persoalan tersebut, banyak sekali yang mungkin banyak yang tidak sesuai aturan, baik masalah Amdal Lalin, Kepemilikan tanah, serta hal lainnya. Bahkan kemungkinan bisa saja di tutup paksa, dan tidak boleh untuk kembali beroperasional, jika semua itu terbukti adanya pelanggaran. Untuk saat ini, kita sedang terus memantau, serta menelusuri persoalan Indomart tersebut." Pungkasnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Panauwan, yang saat ini masih di jabat Adhe Saunudin, saat di konfirmasi, awak media dirinya mengungkapkan.
"Kalau untuk masalah izin tetangga, pihak Indomart sudah lakukan dan tidak ada masalah. Nah kalau untuk persoalan tanah milik negara, yang dipakai oleh Indomart, untuk itu saya tidak tahu menahu, karena itu urusannya sama pihak Pemkab Kuningan. " Paparnya.
Terkait masalah, sosialisasi pihak Indomart, untuk bisa atau dapat membantu perekonomian warga masyarakat Desa Panauwan memang belum ada. Soal penyediaan etalase dagang untuk ekonomi kreatif, semisal makanan-makanan yang di buat oleh warga desa sini, untuk oleh-oleh khas Kuningan dari desa panauwan. Masih kata Adhe, menambahkan.
" Dan soal apakah pihak Indomart, sudah memperkerjakan atau merekrut tenaga kerja, warga di desa kami, saya juga kurang tahu. Ya, memang sih, untuk bisa juga membantu mengurangi angka pengangguran di kuningan,.khususnya untuk warga desa kami. Ya, harapan kami, semoga saja, pihak Indomart, paham akan hal tersebut, dan bisa direalisasikan." Tandasnya.
( Raya )