Anak Perempuan Di Bawah Umur, Di Rudal, Pria Berambut Gondrong Pun Masuk Bui

( Terduga Pria Berambut gondrong )

7Detikdotcom - KUNINGAN -
Pria berambut gondrong, warga Desa Pekauman Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, berinisial, RH (38), Kemari, diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor ( Polsek-red), Cilimus, pria berambut gondrong yang saat sudah diamankan oleh pihak Polesek tersebut, atas dasar adanya laporan dari kedua orang tua dari seorang anak gadis di bawah umur, yang masih berusia 15 tahun, warga Kecamatan Cilimus, yang pada saat itu, merasa kehilangan anaknya, dan di duga pria itu melakukan pencabulan pada anak, selama 2 hari berturut-turut.

Awal dari adanya kasus atau kejadian tersebut, pihak Kepolisian dari Polsek cilimus, mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya tak kunjung pulang selama dua hari sejak hari Kamis kemarin (19/12/2024).

Saat itu, perempuan yang ber-isinisial kembang setaman (15), memberitahu pada orang tuanya, bahwa dirinya akan ada tamu, atau teman yang akan mengunjungi dirinya kerumah, yang berlokasi di Kecamatan Cilimus. 
 
"Selang beberapa waktu, tibalah si terduga pelaku datang bertamu rumah korban. Selang keesokan harinya, si terduga, membawa pergi si kembang, tanpa adanya ijin terlebih dahulu pada kedua orang tuanya. Dalam waktu dua hari sikembang, tidak pulang ke rumah. Usut punya usut, ternyata si Kembang, ternyata dibawa oleh si terduga ke Brebes, keruma si terduga.”  Kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, menecritakan awal kronologis kejadian, pada awak media, Kemarin Senin (23/12/2024).
 
Atas dasar merasa kehilangan si Kembang, karena tidak kunjung pulang selama 2 hari berturut, dan pergi tanpa adanya pamit pada ke dua orang tuanya. Kedua orang tuanya pun, mendatangi Polsek Cilimus, dan melaporkan kehilangan anaknya. Masih kata Putu, menerangkan.
 
Selang dua hari kemudian, pucuk di cinta pun tiba, pada hari Sabtu  kemarin (21/12/2024), si terduga tanpa ada sedikit pun perasaan bersalah, kembali mengantarkan si kembang, ke rumahnya. Lalu tanpa banyak bicara, pihak dari keluarga si kembang mengamankan terduga pria berambut gondrong tersebut, lalu diserahkan ke Polsek Cilimus.

“Saat si kembang berada di rumah terduga, selama 2 hari, dan pihak keluarga si kembang bertanya pada sikembang, lalu dari pengakuan sikembang, selama ada di rumah terduga, dirinya telah disetubuhi, oleh terduga ada sebanyak 3 kali. Untuk itu, dalam kasus ini, pihak kami menyerahkan semuanya ke Unit PPA Polres Kuningan. Untuk itu terduga pria berambut gondrong, sudah ditahan atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur." Tutupnya.

Terduga pria berambut gondrong, akan dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

( Raya )