Brian: 2 Pelaku Tindak Pidana Korupsi UPK Cibingbin, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

( Proses Penahanan 2 Pelaku Kasus korup UPK Cibingbin di Rutan Kelas 2A Kuningan )

7DetikDotCom - KUNINGAN -
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada lingkup UPK Maju Bersama Cibingbin, Pada Jum’at siang tadi (15/11/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari-red) Kuningan, menerangkan melalui, Kasi Intel, Brian Kukuh Mediarto,SH., tindakan penahanan merupakan langkah tegas penyidik kejaksaan, dengan telah menetapkan dua orang pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin periode tahun 2017 sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan kasus korupsi terkait dengan fraud pinjaman di kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin.

" Pengurus berinisial MN adalah Ketua UPK Maju Bersama periode 2017 dan SU (inisial) merupakan sekertaris ini, diduga terlibat dalam skandal yang melibatkan pengaturan penggunaan dana simpan pinjam dengan mengatasnamakan kelompok secara tidak sah." Kata Brian, menjelaskan pada awak media.

Lebih jauh, Bria, juga menambahkan. Dalam hal ini, pihak kami menetapkan, MN dan SU sebagai tersangka, telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Kemudian, terhadap kedua tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIa Kuningan. Paparnya.

“Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang sah dan valid.Tersangka MN dan SU diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa sangat berat bagi pelaku." Tandasnya. 

( Raya )