( Proses Penahanan 2 Pelaku Kasus korup UPK Cibingbin di Rutan Kelas 2A Kuningan )
7DetikDotCom - KUNINGAN - Penyidik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, telah melakukan
penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada
lingkup UPK Maju Bersama Cibingbin, Pada Jum’at siang tadi (15/11/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari-red) Kuningan, menerangkan melalui, Kasi Intel, Brian Kukuh Mediarto,SH., tindakan penahanan merupakan langkah tegas penyidik kejaksaan, dengan telah menetapkan dua orang pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin periode tahun 2017 sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan kasus korupsi terkait dengan fraud pinjaman di kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin.
" Pengurus berinisial MN adalah Ketua UPK Maju Bersama periode 2017 dan
SU (inisial) merupakan sekertaris ini, diduga terlibat dalam skandal
yang melibatkan pengaturan penggunaan dana simpan pinjam dengan
mengatasnamakan kelompok secara tidak sah." Kata Brian, menjelaskan pada awak media.
Lebih jauh, Bria, juga menambahkan. Dalam hal ini, pihak kami menetapkan, MN dan SU
sebagai tersangka, telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat
yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Kemudian, terhadap kedua
tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari
kedepan, dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIa Kuningan. Paparnya.
“Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang sah dan valid.Tersangka MN dan SU diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa sangat berat bagi pelaku." Tandasnya.
( Raya )