( Konferensi pers, Polres Tangerang Selatan )
7detik.com - Tangerang Selatan - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar konferensi
pers terkait keberhasilannya berkolaborasi dengan Ditjen Bea dan Cukai
dalam membongkar jaringan pengedar narkoba yang beroperasi antar pulau
Sumatera-Jawa, dan Internasional, pada Kamis 24 Oktober 2024. Setidaknya
terdapat 15 tersangka (11 laki-laki dan 4 perempuan) yang tertangkap
sepanjang Agustus hingga September 2024.
Dalam
konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H.
Inkriwang, S.H., S.I.K., M.Si. itu, disampaikan bahwa Satuan Reserse
(Sat Res) Narkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan barang bukti
berupa 642 kilogram Ganja Kering siap edar dengan 8 orang tersangka,
Sabu sebanyak 7,8 Kilogram dengan 4 orang tersangka, dan Serbuk Ekstasi
atau MDMA sebanyak 1,1 kilogram dengan 3 orang tersangka.
Acara
tersebut dihadiri pula oleh Kompol Rizkyadi Saputra, S.I.K, selaku
Wakapolres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H., selaku Kasat
Narkoba Polres Tangsel, Syarif Hidayat selaku Direktur Interdiksi
Narkotika Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Sutikno selaku Kabid P2 KPU
BC Tipe C Soekarno Hatta, dan Andi Rusland selaku Kasi Penindakan dan
Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Pasar Baru.
Tampak di hadapan jajaran Kepolisian Polres Tangerang Selatan, jajaran Bea Cukai, dan para awak media, tumpukan barang bukti dalam ratusan kemasan kotak terbungkus lakban dan para tersangka yang membelakangi seluruh yang hadir di tempat tersebut.
![]() |
( Tampak tumpukan Narkoba, yang di sita oleh pihak Kepolisian dari Polres Tasngerang Selatan. ) |
Tampak di hadapan jajaran Kepolisian Polres Tangerang Selatan, jajaran Bea Cukai, dan para awak media, tumpukan barang bukti dalam ratusan kemasan kotak terbungkus lakban dan para tersangka yang membelakangi seluruh yang hadir di tempat tersebut.
"Nilai
total keseluruhan barang bukti mencapai sekitar Rp.77.920.200.000, yang
jika dihitung, dengan terbongkarnya kasus ini, dapat menyelamatkan
kurang lebih, 2.006.184 jiwa." Ujar AKBP Victor kepada para awak media.
Ia
pun menjelaskan lebih lanjut, bahwa para tersangka merupakan 3 kelompok
terpisah yang berhasil ditangkap jajarannya pada beberapa tempat
berbeda, 1 kelompok merupakan pemasok ganja kering antar pulau
Sumatera-Jawa, sedangkan 2 kelompok lainnya adalah bagian dari jaringan
narkoba Internasional dari Afrika dan China.
"3
orang tersangka pemasok ganja kering ditangkap di Kadu Agung, Curug,
Kabupaten Tangerang, dan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, dengan barang
bukti 140,4 kilogram ganja kering, lalu setelah didalami, kami menangkap
3 orang bandar di kelurahan Batu Jaya, Batu Ceper dan menyita ganja
kering sebanyak 390,59 gram.
Selanjutnya
kami kembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan para tersangka
hingga ke Kabupaten Gayo Lues dan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Raya,
di sana kami menciduk 1 orang tersangka dengan barang bukti Ganja
sebanyak 501,2 kilogram," ungkap AKBP Victor.
Sedangkan
dua kelompok jaringan narkoba Internasional, berhasil ditangkap Sat Res
Narkoba Polres Tangsel setelah berkolaborasi bersama Bea Cukai Bandara
Soekarno Hatta dan Bea Cukai Pasar Baru.
"Kami
menangkap 4 orang tersangka dari jaringan Internasional Afrika dengan
barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 7,8 kilogram, sedangkan untuk
serbuk ekstasi atau Metilendioksimetamfetamina (MDMA) sebanyak 1,1
kilogram kami sita dari tangan jaringan narkoba China" tambah AKBP
Victor menjelaskan.
AKP
Bachtiar Noprianto, S.H., M.H., selaku Kasat Narkoba Polres Tangsel,
kemudian turut pula menjelaskan beragam modus operandi para tersangka
dalam mengedarkan seluruh barang haram tersebut serta cara mereka
menghindari tangkap tangan aparat,
"Untuk
Ganja kering, para tersangka menjual melalui media sosial, lalu untuk
Sabu disamarkan bersama barang bawaan penumpang supaya dapat mengelabuhi
petugas, sementara MDMA disimpan pada tong stanles asbak rokok." Jelas
AKP Bachtiar.
Pihak Bea
Cukai, diwakili oleh Sutikno selaku Kabid P2 KPU BC Tipe C Soekarno
Hatta, turut pula menyampaikan pernyataan terkait digagalkannya
peredaran narkoba dalam jumlah besar, sebagai hasil kolaborasi bersama
antara Institusi Negara dan masyarakat,
"Kami
tentu saja berkomitmen penuh untuk selalu berkolaborasi dalam
memberantas peredaran narkoba, baik itu dengan Polri, BNN, TNI, serta
masyarakat,dan setiap elemen dalam masyarakat itu pula sangat
diharapkan peran serta aktifnya untuk menyampaikan informasi terkait
perdagangan dan penyalahgunaan Narkoba," tutup Sutikno.
( Wahyu Toveng )