![]() |
( Eka Kasmarandana, Ketua Umum HMI Cabang Kuningan ) |
7detik.com - Kuningan - Dengan berjalannya proses Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuningan, samapai saat ini sudah dalam tahapan kampanye, maka dari itu perlunya perhatian khusus untuk proses kampanye ini, sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan terjadi.
Maka
dari itu dengan berjalannya proses kampanye para Paslon Kepala Daerah
Kabupaten Kuningan. HMI Cabang Kuningan menantang seluruh Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak melakukan Money Politik dalam
penyelenggaraan Pilkada kali ini.
Pelanggaran
Money Politik dapat membahayakan demokrasi dan kehendak masyarakat
dalam menentukan pilihannya. Namun realitas yang terjadi di lapangan,
dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah hampir di lakukan secara
merata oleh pasangan calon dan partai politik dengan berbagai macam
madus pelaksanaannya.
Adili
kehidupan demokrasi kita, caranya adalah memilih siapa yang benar,
siapa yang baik, siapa yang cocok menjadi pemimpin dan wakil rakyat.
Itulah tugas rakyat, hak rakyat. Siapapun yang terpilih harus
bertanggung jawab kepada rakyat.
Pada beberapa waktu lalu, dalam pemberitaan di media-media. Salah
satu tokoh nasional sekaligus Alumni HMI. Prof Mahfud MD juga
menjelaskan bahwasanya meminta untuk tidak melakukan cara-cara curang,
termasuk menggunakan politik uang dalam kampanye. Pemimpin yang benar
pasti dilahirkan dari proses yang benar, jujur, adil dan tidak
tipu-tipu.
Di sisi lain, Eka Kasmarandana, Mahasiswa, dari Univeristas yang ada di Kabupaten Kuningan, yang juga menjabatsebagai, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-red) Cabang Kuningan, dia mengatakan,
"Perlu adanya upaya untuk meminimalisir praktik money politik dalam
proses Pilkada serentak ini. Praktik money politik, yang secara tidak
terbuka memengaruhi proses demokrasi, telah menjadi ancaman serius bagi
integritas Pemilihan Kepala Daerah. Permasalahan ini membutuhkan
perhatian serius agar Pilkada yang seharusnya menjadi wadah ekspresi
kehendak rakyat tidak terdistorsi oleh pengaruh finansial." Jelas Eka, pada awak media, Selasa (15/10/24)
Lebih jauh lagi Eka juga menegaskan. Adapun
aturan yang memang membahas tentang Money Politik dan pelanggaran
lainnya dalam pelaksanaan proses kegiatan Pilkada serentak yang di
laksanakan di Indonesia sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak
sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72
(tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar
rupiah).
(2) Pidana yang
sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada
Ayat (1). Detail Eka.
Dengan adanya
aturan tersebut Paslon maupun tim sukses bisa lebih melek akan larangan
Money Politik dalam gelaran di ajang Pemilihan Kepala Daerah khususnya di
Kabupaten Kuningan, dan supaya Pilkada kali ini berintegritas maka
benar-benar piur para pemilih menentukan pilihannya dengan melihat rekam
jejak, gagasan, atau visi misi, bukan dengan iming-iming nominal. Imbuhnya.
Eka juga meneruskan, untuk meminimalisir praktik money politik bukanlah tugas
yang mudah. Tapi, perubahan ini sangatlah penting untuk menjaga
integritas demokrasi kita. Setidaknya dengan tulisan ini kita semua bisa
melek akan pentingnya larangan Money Politik, kita dapat memastikan
Pilkada yang bersih dan berintegritas, tempat di mana suara rakyat
benar-benar didengar dan dihormati.
"Namun,
reformasi ini tidak akan berhasil ketika tidak adanya komitmen dari
Paslon dan Tim Kampanye/Relawan termasuk juga kepada partai pengusung tanpa
keterlibatan aktif semua pihak terkait. Peran penyelenggara, pihak
keamanan, dan media, untuk mengungkap praktik money politik sangatlah
penting. Serta, partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan dan
mengawasi praktik politik yang curang." Ketusnya, dengan sedikit tersenyum.
HMI
Cabang Kuningan menantang kepada semua Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Kuningan untuk tidak melakukan Money Politik, karena hal itu
tidak mencerminkan suatu hal yang baik bagi keberlangsungan Pilkada di
Kabupaten Kuningan.
"Bahwasanya menciptakan Pilkada yang bebas dari pengaruh money
politik adalah upaya bersama kita untuk memastikan bahwa suara rakyat
tidak ditentukan oleh kekuatan finansial semata, melainkan oleh
kepentingan yang lebih besar, yakni masa depan yang adil dan berkeadilan
bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kuningan." Tandasnya, menutup pembicaraan.
( Raya )