![]() |
( Dadan Prasurnadiansyah, Guru Non Setifikasi, foto dokumentasi www.7detik.com ) |
7detik.com, Kuningan - Tamsil adalah singkatan dari Tambahan Penghasilan. Ini adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan tunjangan finansial tambahan kepada guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN) non PNS. Dengan kata lain, program ini ditujukan untuk guru yang bekerja di bawah pemerintah daerah namun belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Besaran tamsil yang
diberikan kepada guru non PNS adalah Rp250.000 per bulan. Tamsil
merupakan singkatan dari Tambahan Penghasilan. Tamsil diberikan kepada
guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pencairan tamsil dilakukan triwulan sekali, sehingga guru non PNS akan menerima Rp750.000 setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal pencairan tamsil. Triwulan 1: April Triwulan 2: Juli, Triwulan 3: Oktober, Triwulan 4: November.
Dengan adanya Tamsil, sangat berarti bagi para guru non PNS atau ASN, untuk menunjang biaya hidp sehari-hari untuk keluarganya. Dan pada saat ini, pihak guru non ASN, di wilayah Kabupaten Kuningan, mengeluhkan dengan tidak ada kejelasan, kapan turun Tamsil tersebut, untuk membantu lagi meringankan beban hidup para guru non ASN.
Hal ini di sampaikan oleh, Dadan Prasunardiansyah, S.Pd, yang juga menjabat sebagai Presidium Guru ASN P3K Kuningan.
"Sampai ini, kami semua belum ada kabar kapan dibayarnya Tamsil Guru Non Sertifikasi oleh Pemda Kuningan. Dan hal ini, menurut saya, sangat
disayangkan oleh Presidium Guru ASN P3K Kuningan, padahal seharusnya
dana tersebut harus sudah dibayarkan oleh Pemda karna bersumber dari
transper dari pusat." Jelas pria yang akrab di sapa Dadan ini, yang mantan aktivis dari GMNI, pagi tadi. Rabu (11/09/24)
Banyak rekan-rekan guru yang mempertanyakan termasuk ke kami Presidium Guru ASN P3K Kuningan. Dan hal ini, menjadi tanda tanya sendiri, kapan dan kejelasan seperti apa, lalu bagaimana. Sebab pada Tahun 2023 saja masih belum dibayar 2 bulan dan tahun sekarang 4 bulan dengan nominal perbulannya Rp. 250.000.
"Hal ini, kami sangat menyayangkan seharusnya Pemda sudah
membayarkannya kepada lebih dari 4000 guru dikabupaten Kuningan. Semoga
kedepan ada perbaikan pengelolaan keuangan daerah dan prinsip good
governance bisa dilaksanakan." Tutupnya. ( Raya )