Riri: Seharusnya Indonesia Miliki Kementerian Kebudayaan Tersendiri

 

( Riri Satria, Pakar Digital, Dosen, Penulis, Penyair dan Sastrawan Indonesia. foto 7detik.com )

 

7detik.com - Kuningan - Perlukah Indonesia memiliki Kementerian Kebudayaan tersendiri? Diskusi menarik Minggu sore (15/09/24) kemarin, di Taman Ismail Marzuki bersama budayawan Sudjiwo Tedjo, artis Trie Utami, pegiat sastra dan budaya Tatan Daniel, akademisi ilmu budaya Prof. Melanie Budianta, dipandu oleh seniman Exan Zen.

Kegiatan yang  diselenggarakan oleh Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) ini pada akhirnya banyak menarik komentar banyak kalangan, para budayawan, penulis bahkan kalangan lainnya, serta berbagai sudut pandang akan semua itu.

Dan hal ini, juga menarik komentar, dari Riri Satria, pria yang akrab di sapa Bang Riri, yang juga seorang dosen, penulis, penyair dan juga pakar teknologi digital Indonesia. Saat ditanya, apakah menteri kebudayaan harus berdiri sendiri, dan harus terpisah dari kementerian pendidikan ataupun pariwisata, maka dirinya pun menjawab dengan tegas.

"Secara singkat saya jawab iya! Jika kepemudaan dan olah raga diurus oleh satu kementerian tersediri, maka menurut saya kebudayaan lebih luas lingkupnya, bahkan lebih fundamental untuk perkembangan perjalanan bangsa ini ke depanya di tengah perkembangan peradaban dunia" ungkap Riri, saat di hubungi melalui via telepon selular. Selasa siang, ( 17/09/24)

Lebih jauh lagi, Riri juga menambahkan, "Saya sepakat bahwa ketika kebudayaan ditempatkan jadi satu dengan pendidikan, maka dia cenderung hanya menjadi pelestarian kebudayaan khususnya dalam pelajaran di sekolah. Sebaliknya ketika kebudayaan disatukan dengan pariwisata, cenderung jadi tontonan atau sebatas penampilan saja yang memiliki komoditas ekonomi yang payung ekonomi kreatif."

Indonesia memiliki undang-undang tentang kebudayaan nasional. Pada 27 April 2017, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan Pemerintah sebagai acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia. UU Pemajuan Kebudayaan adalah jalan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, menjadi masyarakat berkepribadian dalam kebudayaan, berdikari secara ekonomi, dan berdaulat secara politik. Tegasnya secara detail.

Indonesia mengakui dan menghargai keragaman budaya masyarakat Indonesia. Ada lebih dari 700 suku bangsa dan bahasa beserta adat istiadatnya yang membentuk masyarakat Indonesia. 

Keragaman inilah yang mendasari kebudayaan nasional kita. Setiap unsur kebudayaan perlu dipertimbangkan untuk dilindungi, dikelola, dan diperkuat. Itulah sebabnya undang-undang ini menggunakan pengertian kebudayaan yang paling netral, ramah, dan terbuka, yakni “segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat”. Kata Riri, memaparkan.

Riri juga menjelaskan bahwa "Pada UU ini, kebudayaan nasional diartikan sebaga keseluruhan proses dan hasil interaksi antarkebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. Itu adalah kata kuncinya yang menjadi landasannya” 

Riri Saria mengatakan sependapat dengan pendapat yang menyatakan bagaimana kata “proses” dan “hasil” berada dalam satu kalimat. Artinya, UU Pemajuan Kebudayaan tidak hanya membahas wujud-wujud yang tampak dari kebudayaan, seperti alat maupun bangunan, tapi turut memperhitungkan proses hidup masyarakat yang melatari lahirnya setiap produk dan praktik kebudayaan.

"Dan saya sepakat bahwa kebudayaan tak pernah berhenti menghasilkan sesuatu. Ia selalu berada dalam proses. Maka melihat kondisi ini, mengurus soal kebudayaan bangsa ini satu hal kompleks tersendiri, maka memang dibutuhkan Kementerian Kebudayaan tersendiri pula." Pungkas Riri, menutup obrolannya. ( Raya )