![]() |
( Riri Satria, Pakar Digital, Dosen, Penulis, Penyair dan Sastrawan Indonesia. foto 7detik.com ) |
7detik.com - Kuningan - Perlukah Indonesia memiliki Kementerian Kebudayaan tersendiri? Diskusi menarik Minggu sore (15/09/24) kemarin, di Taman Ismail Marzuki bersama budayawan Sudjiwo Tedjo, artis Trie Utami, pegiat sastra dan budaya Tatan Daniel, akademisi ilmu budaya Prof. Melanie Budianta, dipandu oleh seniman Exan Zen.
Kegiatan
yang diselenggarakan oleh Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) ini pada
akhirnya banyak menarik komentar banyak kalangan, para budayawan,
penulis bahkan kalangan lainnya, serta berbagai sudut pandang akan semua
itu.
Dan hal ini, juga
menarik komentar, dari Riri Satria, pria yang akrab di sapa Bang Riri, yang juga seorang dosen, penulis, penyair dan juga pakar teknologi
digital Indonesia. Saat ditanya, apakah menteri kebudayaan harus berdiri
sendiri, dan harus terpisah dari kementerian pendidikan ataupun
pariwisata, maka dirinya pun menjawab dengan tegas.
"Secara
singkat saya jawab iya! Jika kepemudaan dan olah raga diurus oleh satu
kementerian tersediri, maka menurut saya kebudayaan lebih luas
lingkupnya, bahkan lebih fundamental untuk perkembangan perjalanan
bangsa ini ke depanya di tengah perkembangan peradaban dunia" ungkap
Riri, saat di hubungi melalui via telepon selular. Selasa siang, (
17/09/24)
Lebih jauh
lagi, Riri juga menambahkan, "Saya sepakat bahwa ketika kebudayaan
ditempatkan jadi satu dengan pendidikan, maka dia cenderung hanya
menjadi pelestarian kebudayaan khususnya dalam pelajaran di sekolah.
Sebaliknya ketika kebudayaan disatukan dengan pariwisata, cenderung jadi
tontonan atau sebatas penampilan saja yang memiliki komoditas ekonomi
yang payung ekonomi kreatif."
Indonesia
memiliki undang-undang tentang kebudayaan nasional. Pada 27 April 2017,
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan
Pemerintah sebagai acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan
budaya di Indonesia. UU Pemajuan Kebudayaan adalah jalan untuk
mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, menjadi masyarakat berkepribadian
dalam kebudayaan, berdikari secara ekonomi, dan berdaulat secara
politik. Tegasnya secara detail.
Indonesia
mengakui dan menghargai keragaman budaya masyarakat Indonesia. Ada
lebih dari 700 suku bangsa dan bahasa beserta adat istiadatnya yang
membentuk masyarakat Indonesia.
Keragaman
inilah yang mendasari kebudayaan nasional kita. Setiap unsur kebudayaan
perlu dipertimbangkan untuk dilindungi, dikelola, dan diperkuat. Itulah
sebabnya undang-undang ini menggunakan pengertian kebudayaan yang
paling netral, ramah, dan terbuka, yakni “segala sesuatu yang berkaitan
dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat”. Kata Riri,
memaparkan.
Riri juga menjelaskan bahwa "Pada UU ini, kebudayaan nasional diartikan sebaga
keseluruhan proses dan hasil interaksi antarkebudayaan yang hidup dan
berkembang di Indonesia. Itu adalah kata kuncinya yang menjadi
landasannya”
Riri Saria
mengatakan sependapat dengan pendapat yang menyatakan bagaimana kata
“proses” dan “hasil” berada dalam satu kalimat. Artinya, UU Pemajuan
Kebudayaan tidak hanya membahas wujud-wujud yang tampak dari kebudayaan,
seperti alat maupun bangunan, tapi turut memperhitungkan proses hidup
masyarakat yang melatari lahirnya setiap produk dan praktik kebudayaan.