Kuasa Hukum, Dari Terduga ASN Dishub, Yang Tersandung Kasus Pengeroyokan, Angkat Bicara

( Kadishub Beni, Di dampingi Kuasa Hukumnya Bambang LA Hutapea, lakukan konferensi pers, siang tadi. )

7detik.com - Kuningan -
Pasca adanya terjadi peristiwa kasus pengeroyokan pada seorang tukang parkir, bernama Izan, di Langlang Buana, tepatnya di jalan raya Siliwangi Kota Kuningan, yang di duga pelaku dari peristiwa pengeroyokan teresebut, di lakukan oleh seorang oknum berinisial WN, yang juga seorang Aparat Sipil Negara ( ASN -red) aktif, dan masih bertugas di salah satu Intansi Pemerintah Dinas Perhubungan ( Dishub-red) Kuningan. Dan hal tersebut, sontak saja membuat Instansi yang di naunginya, sedikit tercoreng, yang pada akhirnya, terduga, saat ini sudah di amankan oleh pihak kepolisian dari Polres Kuningan.

Pasalnya, dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terduga yang diketahui ber-inisial WN ikut serta melakukan pengeroyokan, pada seorang korban yang berkerja sebagai tukang parkir.  Kepala Dinas Perhubungan, beserta jajaran, dengan di dampingi kuasa hukumnya, siang tadi lakukan Konferensi Pers, karena salah satu pegawainya di Dishub adalah terduga terlibat ikut melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, pada sabtu, sekira jam 9 malam, (28/09/24) kemarin, di Puspa Langlangbuana, jalan siliwangi kuningan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan. Benny Prihayatno.S.MSc., melalui Kuasa Hukum dari Dinas Perhubungan Dan Korpri Kuningan. Bambang LA Hutapea.S.H,.MH.,C.Me, Senin, (30/09/24), di kantornya, yang berlokasi di jalan raya veteran kuningan, pada beberapa awak media, dia menyampaikan.

"Bahwa,berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah Negara Hukum (rechtsstaat). Yang tidak boleh sewenang-wenang terhadap orang lain atau main hakim sendiri (eigenrichting) tanpa mengindahkan hukum, dengan kehendaknya sendiri melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka atau cidera pada orang lain." Tutur Bambang.

Lebih lanjut, Bambang juga menambahkan. Bahwa, kami selaku Kuasa Hukum Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Kuasa Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kuningan, dan selaku Kuasa Hukum beberapa media Veteran 50 menyampaikan bahwa terkait adanya kegaduhan yang terjadi pada hari sabtu malam Tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Puspa Langlangbuana Kabupaten Kuningan, 

Yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum ASN Dinas Perhubungan Kuningan, maka dengan ini kami menyampaikan bahwa berkaitan dengan hal tersebut tidak ada istilah tebang pilih dalam menegakan hukum. Siapapun yang membuat onar, membuat keresahan dan yang mengganggu ketentraman masyarakat terkhusus mengganggu kenyamanan masyarakat Kabupaten Kuningan, wajib di proses hukum berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Imbuhnya.

Dan selanjutnya, Bambang juga menekankan. Bahwa, kami dari pihak Kuasa Hukum tidak ada intervensi apapun, kami mendukung kepada pihak Polres Kuningan untuk segera memproses pelaku pelanggar hukum, dan juga kami meminta kepada semua penegak hukum untuk tidak tebang pilih, tendensius, dan tidak ada keberpihakan kepada siapapun pelanggar yang terbukti bersalah. Jelasnya.

"Bahwa, perlu kami ingatkan bahwasanya insiden yang terjadi saat ini tidak ada keterkaitan dan/atau tidak ada hubungannya dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang sedang di proses oleh penyidik Reskrim di Polres Kuningan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/IX/2024/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR. Dalam artian kasus ini tidak berdomen dengan kasus pengeroyokan, dan kasus pengeroyokan tetap di proses secara hukum." Pungkas Bambang, menutup perkataannya.

( Raya )