Kadishub: Proses Hukum Tetap Berjalan, Dan Masalah Pungli Akan Di Tindak Tegas

( Beni Prihayatno, Kepala Dinas Perhubungan Kuningan )

7detik.com - Kuningan - Adanya insiden dugaan kasus pengeroyokan yang menimpah salah satu Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang juga pegawai di salah satu Instansi Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kuningan, korban bernama Wawan, dengan terduga Ali Action CS, yang sampai saat ini masih menjadi tanda tanya, darimana asalnya persoalannya itu bisa terjadi. Selain menjadi perbincangan 2 orang anak buah Ali Action sudah di amankan oleh pihak kepolisian dari Polres Kuningan, serta Ali Action di tetapkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Saat di konfirmasi, Beni Prihayatno, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kuningan,dirinya mengatakan. Minggu ( 15/09/24)

"Untuk masalah ini, sudah kita bawa ke ranah hukum, karena memang tidak dibenarkan adanya soal tersebut, apalagi yang jadi korban adalah Wawan salah satu anggota kita dari Dishub Kuningan. Dan untuk hal ini, sudah kita serahkan pada pengacara kita atau team kuasa hukum kita." Jelas Beni.

Dan untuk masalah, adanya dugaan kasus pungli pada pedagang kai lima yang dilakukan oleh si korban Wawan, ya, jika terbukti akan kita tindak tegas, karena mencoreng nama baik Dishub Kuningan. Tambahnya.

"Ya. pokoknya untuk masalah ini, semua sudah kita serahkan ke ranah hukum, dan masalah ini juga biar team kuasa hukum kita yang akan terus menggali informasi adanya kejadian pengeroyokan terhadap anggota kita sampai mengalami cidera luka-luka." Tandasnya.

Perlu diketahui, kasus Tindakan pengeroyokan adalah tindakan melanggar hukum dan sudah dijelaskan pada Pasal 170 KUHP yaitu: Siapa pun secara nyata serta bersama-sama melakukan kekerasan kepada orang lain atau barang dan dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Serta pungutan liar,  Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

( Raya )