Belum Jelas Izin, Indomart Jalan Baru Desa Panauwan Sudah Mau Beroperasi

( Gedung bangunan Mini Market Indomaret yang belum jelas legalitas izinnya, namun ingin ber-operasi)

7detik.com - Kuningan - Berawal dari pemikiran untuk mempermudah penyediaan kebutuhan pokok sehari-hari karyawan, maka pada tahun 1988 didirikanlah sebuah gerai yang diberi nama Indomaret. Sejalan pengembangan operasional toko, perusahaan tertarik untuk lebih mendalami dan memahami berbagai kebutuhan dan perilaku konsumen dalam berbelanja.

Indomaret adalah jaringan mini market waralaba di Indonesia. Mini market ini menyediakan berbagai macam kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari. Indomaret sangat mudah ditemukan di daerah perumahan, gedung perkantoran dan fasilitas umum karena penempatan lokasi gerai didasarkan pada motto “mudah dan hemat”. Namun motto tersebut ternyata gagal paham, alias cuma sekedar tulisan belaka yang di duga bermotif hanya menarik pelanggan saja.

Peraturan Presiden tersebut menyerahkan pengaturan zonasi minimarket kepada pemerintah daerah sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 12 Peraturan Presiden No.112. Tahun 2007 yang menentukan, bahwa “Peraturan zonasi adalah ketentuan-ketentuan pemerintah daerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang”.18 Urgensi penganturan zonasi bagi minimarket oleh pemerintah daerah adalah dapat digunakan sebagai pengendalian pemanfaatan ruang wilayah atau daerah dalam rangka mengarahkan pemanfaatan zona, berkaitan erat dengan aktifitas kota yang berkembang yang
seringkali memberikan dampak buruk bagi kepentingan umum.

Dan saat ini, keberadaan mini market masih menjadi pro dan kontra, selain itu, keberadaan mini market semisal Indomart, terkadang para pengusaha atau si pemilik, acapkali lakukan pelanggaran, baik dari perizinan, di kelas Kabupaten maupun desa, serta tata ruang, juga pada pihak dinas perdagangan. namun banyak sekali, yang melanggar, izin belum jelas serta namun mini market tersebut malah sudah beroperasi, alias sudah membuka gerai dagangan, bahkan yang lebih ironisnya lagi, suka mengambil tanah milik negara atau asset pemda dan desa, tanpa izin. 

Hal tersebut kini terjadi dengan adanya keberadaan gedung bangunan Indomart, yang berlokasi tepat di pinggir perapatan lampu merah jalan baru, Desa Panauwan. Yang berdiri megah, serta akan dimulai operasional alias membuka gerai usaha dagangannya.

Saat di konfirmasi dirumahnya, Adhe Saenudin, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Panauwan, Kecamatan Cigandamekar, dia mengungkapkan. Rabu (11/09/24)

"Indomart yang ada di pinggir dekat lampu merah jalan baru itu, masih masuk lokasi desa kami, desa panauwan. Dan saya juga enggak habis pikir, soal izinnya, dan tahunya sudah berdiri megah, bahkan ada tanah yang dipakai namun tidak meminta izin. serta banyak para tokoh warga desa di sini, bertanya pada saya, namun yaitu, semua hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala." Tandasnya, menutup pembicaraannya.

Sementara itu, saat awak media mengkonfirmasi ke Dinas Perizinan ( DPMPTSP-red), yang berlokasi di jalan baru ancaran, yang saat ini di jabat oleh Dr. Asep budi setiawan, pihak pegawai di dinas tersebut, mengatakan. "Bahwa dirinya juga tidak bisa menjawab, yang punya kuasa , ya, Pak Kadis Asep, kalau nanti saya yang jawab, saya takut salah, dan dia juga membenarkan, bahwa itu memang menyalahi aturan.." Ungkapnya, dengan tidak mau menyebut namanya.

Kembali, awak media, menyambangi Dinas DPUTR, yang Kadisnya, masih di jabat oleh, I Putu Bagiasna, yang masih tetap berlokasi di depan terminal ancaran, pihak sekretarisnya mengatakan. " Pak Kadis, sedang ada rapat ke Pemda, dari pagi tadi. besok saja datang kembali," Tutupnya. ( Raya )