Oknum Kakek Berusia 77 Tahun, di Duga Cabuli Anak Di Bawah Umur, Diamankan Pihak Polres Kuningan Polres Kuningan
Kuningan - 7detik.com - Dan EH dituntut hukuman 15 tahun penjara terkait kasus
pencabulan terhadap bocah umur 7 tahun di Kecamatan Pasawahan Kabupaten
Kuningan. Pria berusia 77 tahun itu tega mencabuli siswi Sekolah Dasar
yang juga masih tetangganya dengan mengiming imingi uang sebesar Rp
3.000.
Setelah menerima
laporan dari keluarga korban, petugas kepolisian dari Satreskrim Polres
Kuningan berhasil mengamankan pelaku. Terduga pelaku, diketahui
merupakan mantan pensiunan ASN asal warga Kecamatan Pasawahan, Kuningan.
Kini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Menurut
keterangan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa melalui
Kanit PPA, Iptu Suhandi, mengatakan, jika kejadian itu bermula
ketika pelaku dengan inisial EH, membujuk korban yang masih berusia 7
tahun untuk melihat ayam di belakang rumahnya.
"Namun,
ketika korban sampai di tempat tersebut, ayam yang dijanjikan tidak
ada. Di situlah pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,"
jelas Suhandi. Kamis (22/08/24)
Setelah
melakukan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp3.000 kepada korban.
Anak tersebut kemudian pulang dalam keadaan menangis, dan menceritakan
kejadian tersebut kepada neneknya.
"Atas
laporan tersebut, kami dari Satreskrim, khususnya unit PPA, segera
bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Pelaku diamankan di lokasi
kejadian, tepatnya di belakang rumahnya dekat kandang ayam," kata
Suhandi.
Korban
dilaporkan mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut, oleh karena
itu,kata Suhandi, pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban
melalui UPTD PPA dengan melibatkan psikolog anak.
Lebih
lanjut, Iptu Suhandi juga menyebutkan, bahwa pihak kepolisian
mendapatkan informasi bahwa pelaku pernah melakukan tindakan serupa di
wilayah Cirebon, meski belum ada laporan resmi terkait hal itu.
"Untuk korban yang kami tangani saat ini hanya satu, dan korban masih bertetangga dengan pelaku," imbuh Suhandi.
Pelaku
kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan
maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
(Raya )