Lapas Kuningan, Berikan Remisi 460 Warga Binaannya

460 Warga Binaan lapas Kuningan, dapat remisi, di serahkan secara simbolis, oleh Kalapas Kurnia Panji dan Pj Bupati Iip, Pagi tadi.
 
Para Staff dari lapas kelas 2A Kuningan, mengucapkan selamat pada seluruh warga binaan, usai diberikan remisi Kemerdekaan.

Kuningan - 7detik.com -
Usai,
upacara memperingati Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Cijoho Kabupaten Kuningan, yang saat ini masih di jabat oleh, Kurnia Panji Pamekas, dengan di dampingi para staffnya, serta di saksikan oleh Pengganti Jabatan Bupati Kuningan, Dr. R. Iip Hidayat, pagi tadi, lakukan pemberian remisi umum, pada 460 Warga Binaan di Lapas Kuningan. Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024 ini, pemberian remisi dilaksanakan secara simbolis oleh Kalapas Kuningan, Kurnia Panji Pamekas, bersama  Pj Bupati Kuningan Dr. Iip Hidajat, di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan, pagi tadi.

Pada momen ini tersebut, ada sebanyak 460 orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kuningan mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2024 sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnekumham-red) yang sudah memenuhi syarat.

Seperti yang di terangkan oleh Kurnia Panji Pamekas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( Kalapas -red) Kelas 2A Kuningan, dia menyebutkan.

"Bahwa pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-1603,1604,1610,1616.PK.05, 04 Tahun 2024Tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024, sebanyak 460 orang Narapidana yang berada di lapas kelas 2A Kuningan berhak menerima remisi. Dan semua itu terdiri terdiri dari Narapidana yang mendapat pengurangan hukuman sebagian ( RU – I) berjumlah 444 orang dan Narapidana yang mendapat pengurangan hukuman dan langsung Bebas ( RU – II) berjumlah : 16 orang. namun 8 orang harus menjalani kurungan pengganti denda/subsider.," Pungkasnya. Jum'at ( 17/08/24)

Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati yang ikut serta hadir dan membacakan sambutan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H.M.Sc.Ph.D.

Pj. Bupati Iip, dia menyampaikan bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah pada hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984  orang, terdiri dari 175.728. Dan 1.256 orang anak binaan.

“Saya ucapkan “selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini” bagi seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas)/ rumah tahanan (Rutan)/ lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) seluruh indonesia. saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat”, Jelas Iip, dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Selain itu juga apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras, memegang teguh integritas, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal.Masih kata Iip Menambahkan.

"Selanjutnya kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana,  khususnya yang langsung bebas pada hari ini, sekali lagi saya mengucapkan selamat. saya juga mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha kuasa. jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat." Tutupnya.

( Raya )