Pansus PJU Kuningan Caang Diam Membisu, Anggaran 117 Miliar Uang Rakyat Seperti Di Abaikan


Kuningan | 7detik.com -
Persoalan Kuningan Caang, berbuntut panjang, pasalnya, Uha Juhana, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Reformasi Total ( LSM Frontal-red) Angkat bicara. Pada beberapa awak, dia menuturkan.

"Karena tengah menjadi sorotan luas masyarakat kuningan pada umumnya, pihak tidak tinggal diam dan kami meminta kepada Kapolres dan Kajari Kuningan untuk segera melakukan penyelidikan, pemanggilan dan pemeriksaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dari Setda Kuningan. Yang menangani pengadaan Proses E-Purcashing / E-Katalog Pengadaan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penyediaan Prasarana Perhubungan Rp. 117.000.000.000,- (Seratus Tujuh Belas Miliar Rupiah) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan," Ungkapnya. Senin (15/07/24)

Selain itu, Uha Juga memaparkan. Dari Sumber Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat TA. 2023. Oleh sebab itu, kami berpikir serta Karena diduga kuat terdapat atau terjadi dugaanTindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam tindakan atau perbuatan pidana terkait pemalsuan dokumen pada saat proses pengadaan dan pemilihan pemenang penyedia lelang pekerjaan tersebut. Paparnya.

Dan lebih jauh lagi Uha, juga mengatakan. Fatalnya ke 2 orang PPK yaitu PPK 1 Anton Krisdianto, S.IP., M.Si dan PPK 2 Susan Lestiawati, S.STP, M.Si tidak pernah mengetahui perencanaan dan survey titik lokasi PJU Kuningan Caang sejak awal, semua data administrasi lelang ditelan mentah oleh mereka berdasarkan dokumen sepihak yang diberikan oleh pejabat lama bekas Kadishub Kuningan Mutofid tanpa mengecek terlebih dahulu kebenarannya. Itulah jawaban mengapa di lapangan penentuan atau penetapan titik lokasi PJU Kuningan Caang mendapatkan penolakan sangat keras dari para Kepala Desa karena sejak awal perencanaan dan survey kegiatannya dimanipulasi dan tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di masyarakat ditambah lagi hasil akhir proyek PJU Kuningan Caang sangat bermasalah tidak sesuai dengan Spek dan RAB sehingga menimbulkan gejolak hebat.

"Yang menjadi sangat dilema dan kasihan adalah posisi para Kepala Desa. Mereka sudah membantu mengondisikan kepada warganya bahwa akan ada bantuan PJU per Desa dengan jumlah 10 titik. Lalu dari para Kepala Desa se Kabupaten Kuningan mengajukan usulan kepada pihak Dinas Perhubungan Kuningan sesuai dengan kebutuhan lokasi titik PJU yang sudah disepakati oleh warga setempat melalui Kepala Desa dengan mempertimbangkan pemerataan dan penerangan di lingkungannya. Tapi ternyata setelah dilakukan survey malah tidak sesuai dengan keinginan masyarakat." Jelas Uha secara detail.

Apalagi untuk jarak rangkaian PJU idealnya adalah 40 s/d 50 meter. Sedangkan proyek PJU Kuningan Caang jarak terpasangnya hanya 30 meter tentu terlalu berdekatan.

" Ditambah adanya pemindahan tiang PJU lama yang sudah ada sangat memberatkan Desa dari segi biaya.

Dalam proses lelang nya juga tidak transparan seperti lelang sepeda ontel. Terus anehnya lagi dari pihak Vendor seharusnya mengacu kepada pengawas, ini sebaliknya kenapa pengawas malah yang mengacu kepada Vendor...? Bahkan tenaga inti untuk pelaksanaan Proyek PJU Kuningan Caang dari pihak Dinas Perhubungannya itu sendiri tidak dilibatkan? Menjadi pertanyaan besar, ada kepentingan apa di balik itu semua?

Info yang didapat pihak Kejaksaan Negeri Kuningan menolak surat permohonan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diajukan oleh pejabat lama bekas Kadishub Kuningan Mutofid. Sehingga tidak ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kuningan dalam pelaksanaannya, soalnya mereka sudah mengetahui kalau mega proyek PJU Kuningan Caang sebesar Rp 117 miliar itu terindikasi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) sejak proses awal kegiatannya dilakukan.

Pihak yang paling bertanggung jawab atas carut marutnya proyek PJU Kuningan Caang adalah pejabat lama bekas Kadishub Kuningan Mutofid selaku Pengguna Anggaran (PA) dan 2 orang PPK yaitu PPK 1 Anton Krisdianto, S.IP., M.Si dan PPK 2 Susan Lestiawati, S.STP, M.Si.

Saat ini DPRD Kuningan telah membentuk Pansus PJU Kuningan Caang namun hasilnya tidak jelas padahal komposisi panitia di dalamnya terdiri dari aktivis dan politisi senior semua. Seperti Sekretaris Pansus PJU Kuningan Caang yang dijabat oleh Deky Zaenal Mutaqin bekas tokoh pergerakan. Calon Bupati Kuningan periode 2024 - 2029 dari Partai Gerindra. Tokoh muda yang terbukti "sukses" dalam membela PKL Puspa Siliwangi dan sekarang berhasil juga membuat Kuningan Caang menjadi Kuningan Poek. Pansus PJU Kuningan Caang meredup bahkan padam. Harus disikapi oleh kita semua karena ini menyangkut uang rakyat ratusan miliar yang di duga di jadikan bancakan korupsi berjama'ah," Pungkas Uha.

(Ray)