Kuningan | 7detik.com - Adanya pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU - red) Republik Indonesia, terkait dengan adanya dugaan tindakan asusila, berbuntut panjang sampai ke daerah.
Pasalnya, pelaksanaan putusan pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, karena tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Putusan itu dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada Rabu (3/7/2024), kemarin.
Dalam hal tersebut, pagi tadi warga masyakarat Kuningan dan staff pegawai KPU di gemparkan dengan ada pemasangan spanduk di pagar depan Kantor Komisi Pengawas Pemilu ( KPU -red) Kuningan, spanduk yang bertuliskan dan berbunyi.
"Ketua KPU Dipecat, Karena Asusila. Mengutuk Keras Hasyim Asy'ari.
- Manusia senajis ini yang menjadi khatib sholat idul adha 1445 hijriyah yang di hadiri Presiden
- Manusia selaknat ini yang jadi penentu siapa presiden dan wapres 2024 - 2029
- Manusia sebejat ini yang menentukan takdir bangsa ini kedepan
Ttd. LSM Frontal.
Dan ketika pihak staff Bawaslu yang ada di kantor tersebut di konfirmasi, oleh Info Kuningan, pegawai yang tidak mau di sebutkan namanya tersebut, dia mengatakan.
"Untuk yang pasang spanduk ini, pihak kita tidak mengetahui siapa, namun dari semua itu tertera dari pihak LSM Frontal, dan sudah kami lepas dari pagar sini, " Tutupnya. Minggu ( 07/07/24)
Di sisi lain, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Reformasi Total ( LSM Frontal -red) yang di jabat oleh Uha Juhana, saat di konfrimasi telepon via WhatsApp, pada 7detik, pagi tadi, dirinya mengatakan.
"Kami dari LSM Frontal khususnya masyarakat pada umumnya yang berada di daerah Kabupaten Kuningan, serta pihak Publik di kejutkan dengan keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan putusan etik berupa sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila terhadap salah seorang anggota PPLN untuk wilayah Eropa," Papar Uha.
Menurut Uha, untuk Menyikapi tragedi memalukan sekaligus memilukan yang berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar terhadap keabsahan hasil Pemilu Presiden dan Pemilihan Legislatif ( Pilpres dan Pileg - red) Tahun 2024 itu, maka dengan ini kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa terkait berbagai permasalahan dalam tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan yang diduga melakukan penyelewengan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan, dengan poin sebagai berikut.
- Tata Kelola Keuangan KPU Kuningan
- Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran KPU KuninganAdanya pelanggaran terhadap UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perbuatan melawan hukum yang terindikasi tindak pidana murni. Maka dengan ini kami menyampaikan surat pemberitahuan aksi dengan agenda pada tanggal 8 Juli besok. Tegasnya.
(Alf)