Kuningan, Menjadi Tumbuh Dan Berkembangnya Peredaran Miras dan Obat-obatan Keras

Antara Miras dan Obat Keras

Kuningan - 7detik.com|

Untuk sekedar mencari perhatian bahkan pujian dan sekaligus unjuk gigi untuk mencari keuntungan, beberapa gerombolan oknum dari suatu instansi tertentu, yang memang menangani tentang kasus razia dan pemberantasan peredaran minuman keras dan serta perdagangan bebas Obat-obatan keras, di wilayah hukum di Kabupaten Kuningan. Kesemuanya seperti dagelan rentetan oknum para pemain drama menjadi sorotan banyak pihak dan menjadi superstar pada info berita online, cetak bahkan elektronik.

Dan sangat begitu mudah di wilayah Kabupaten Kuningan khususnya, untuk sekedar menemukan dan membeli minuman keras, yang ber-alkohol tinggal serta memabukan sangat mudah di temukan di banyak toko serta cafe-cafe tertentu. Begitu pula dengan banyaknya peredaran obat keras daftar G, yang bisa memabukan, juga sangat mudah di temukan di wilayah Kuningan.

Yang kesemuanya tersebut banyak melanggar hukum, dan meresahkan banyak warga, namun seperti di abaikan oleh oknum-oknum dari beberapa pihak terkait, hanya untuk meraup keuntungan pribadi, hingga kesemuanya pelanggaran tersebut di biarkan swtya di legalkan.

Pasal 37 Ayat (1) berbunyi ''Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Pasalnya, Berdasarkan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, minuman beralkohol merupakan produk yang dibatasi dan diawasi peredarannya dan hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menutup investasi miras (minuman keras). Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dan untuk di Kabupaten Kuningan, khususnya, Kabupaten Kuningan sendiri telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda itu juga mengatur di mana minuman alkohol itu dijual. ketiga golongan minuman alkohol itu hanya boleh dijual di hotel berbintang tiga ke atas setelah mendapat izin dari Bupati Kuningan. Dalam Perda itu, siapapun yang melanggar terancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Tidak jauh berbeda dengan permasalahan maraknya penjualanan obat-obatan keras daftar G, yang di jual bebas hanya untuk meraup keuntungan prinadi. Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara

Dan untuk menjual obat-obatan keras dari jenis daftar tertentu semisal daftar G, suatu toko obat atau apotik harus mempunyai izin yang jelas legalitaanya, dan tidak menjual di tempat sembarangan bahkan di penjual belikan secara bebas dengan harga tinggi serta di salah gunakan untuk mabuk-mabukan.

Pasal 196 UU Kesehatan berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 196 UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 karena sediaan farmasi yang tersedia di masyarakat ternyata mengakibatkan kematian massal secara meluas sehingga perbuatan mencemari sediaan farmasi demikian sepatutnya dikategorikan sebagai kejahatan. Sebab, kejahatan yang berdampak multidimensional tersebut menyangkut rasa kemanusiaan dan hak asasi manusia yang bersifat non derogable rights sebagaimana termaktub dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Hal tersebut, membuat Andri Satria, (36thn-red) ditemani oleh 2 rekannya sesama warga Desa Jalaksana-KramatMulya, dia mengatakan.

"Ya, kami warga masyarakat awam hanya bisa mengelus dada serta tidak bisa berbuat apa-apa dengan maraknya penjualan miras serta obat-obatan keras secara bebas, yang dampaknya banyak para pemuda-pemudi Kuningan, yang terjerumus dengan bebasnya transaksi peredaran tersebut. Pokoknya sangat miris, bahkan sangat memprihatinkan, " Beber ria yang akrab di sapa Andri ini. Selasa (30/07/24)

Persoalan ini, seperti layaknya transaksi jual beli di pasar sembako, yang menjadi kegiatan dalam kehidupan sehari-hari. Di mana, para konsumen hanya di jadikan kelinci percobaan, yang sewaktu-waktu bisa di jadikan eksperimen untuk suatu hal menarik kekayaan dan kepentingan jabatan oleh pihak oknum dari suatu instasi terkait. Terang Andri, menambahkan.

"Begitu pula dengan si penjualnya, yang juga hanya di jadikan sapi perahan, bahkan layaknya di jadikan seperti kerbau yang di cucuk hidungnya, yang terus di pecut untuk membajak sawah milik para oknum, jika membandel, serta jika sudah tidak bisa di manfaatkan ya, mereka tinggal di masukan kedalam kandang besi, lalu di permainkan secara hukum, agar si oknum bisa dapat jabatan juga pujian dari para petingginya. Sangat sulit, di Kuningan ini, untuk bisa melawan hal tersebut, karena siapa yang berani mengusik kesenangan mereka, dengan tidak menutup kemungkinan sekelompok atau seseorang yang berani menghalangi sejumlah gerombolan orang dari instansi tersebut, akan menjebak, serta memprovokasi orang-orang, bahkan dengan tidak berpikir secara manusia, pihak oknum akan, bermain dengan kekuasaan hukumnya demi melenggangkan beberapa oknum dari gerombolan tersebut, untuk kembali mencari kesenangan, mencari jabatan, menakut-nakuti orang, lalu kembali mencekoki ketakutan orang-orang awam. Sudah sangat terbukti kok, jangankan warga awam, Ormas, LSM, Pemuka Agama, Tokoh Masyarakat, Aktivis, Wartawan, bahkan sesama kalangan dari satu instansinya saja, akan di jebak dengan segala cara apapun, lalu di celakakan jika perlu di jebloskan kedalam kandang besi, untuk di bunuh karakternya, supaya bisa jinak dan tidak akan bisa kembali mengganggu kesenangan mereka. Kami berharap semoga suatu hari nanti ada kekuatan besar, kembali bersatu untuk mengatasi permasalahan ini, demi keadilan banyak orang dan Kuningan bisa kembali menjadi kemanusiaan yang adil dan beradab. "Harapnya.


(Hans)