![]() |
Pihak Polres Kuningan, Saat Lakukan Keterangan Pers, Terkait Peredaran Narkoba di wilayah Hukum Kuningan. |
Kuningan | 7detik.com- Kembali pihak Satuan Narkoba dari Polres Kuningan menangkap sebanyak 4 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2024. Jumlah kasus yang diungkap sebanyak empat kasus tindak pidana diantaranya yaitu tiga Kasus Tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan satu kasus tindak pidana Obat Keras/Bebas Terbatas.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiono, mengatakan.
"Ada sebanyak 4 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tersebut. Mereka ditangkap dalam 4 perkara,
dan pihak kami berhasil mengungkap 4 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dan peredaran obat keras tanpa ijin edar,” Terang Willy, dalam keterangan persnya, Selasa (23/7/2024).
Lebih lanjut, Willy juga menambahkan. Ada sebanyak 19 (sembilan belas-red) paket Narkotika jenis Sabu seberat 43.99 Gram dan 250 (dua ratus lima puluh) butir Obat jenis Tramadol disita dalam operasi tersebut. Dari 4 orang tersangka, 2 orang diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bebernya.
“Modus operandi yang digunakan adalah dengan sistem tempel sehingga pembeli dan penjual tidak bertemu langsung. Penjual memberikan petunjuk lokasi ditempelnya narkoba tersebut. Dan juga dengan cara Cash On Delivery (COD),” ungkap Willy.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Y alias ) (39) warga Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung, M Alias C (26) warga Desa Cileleuy Kecamatan Cigugur, K alias P (29) warga Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung dan B (30) warga Kelurahan Cigadung kecamatan Cigugur. Paparnya.
Sementara, Kepala Satuan (Kasat Narkoba) AKP Udiyanto, menambahkan. "Bahwa tiga orang tersangka yaitu A, M dan K merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan jenis sabu," Ujarnya.
Selain itu, masih kata Udiyanto, cara mereka mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel hingga antara penjual dan pembeli tidak bertemu.
“Saat ini, ketiga tersangka tersebut mengaku mendapatkan barangnya dari seseorang warga Cirebon dan Bekasi. Kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram itu.
Satu tersangka lainnya B, merupakan tersangka kasus tindak pidana pengedaran obat keras tanpa ijin edar yang berhasil diamankan. Saat ini para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, 114 ayat 1, 112 ayat 2, 112 ayat 1, 111 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati." Tutupnya.
Diakhir, keterangan, Kapolres Kuningan Willy Andrian, melanjutkan dan menegaskan.
"Pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan." Pungkasnya. (Raya)