Pekerja Buruh Ternak, Ngaku Di Begal, Lapor Polisi, Malah Masuk Bui

   ( A, hanya bisa merenungi nasibnya, karema kebodohan, membuat laporan palsu.)


7DETIKCOM KUNINGAN JABAR, -  Entah apa yang ada di pikiran aeorang pria, yang bekerja sebagai seorang buruh ternak berinisial A (30) warga Kota Bandung. Untuk memuluskan rencananya hingga lakukan tindakan bodoh mengelabui polisi dengan mengaku menjadi korban pembegalan, di Jalan Raya Bandorasa Kulon, Cilimus, Kabupaten Kuningan, dalam laporannya ke Polres Kuningan, pemuda A ini justru terancam hukuman 10 tahun penjara.

Namun hal tersebut, tidak kesampaian, karena pihak kepolisian dari Polsek Cilimus berhasil mengungkap kebohongan yang dill lakukan si A, ternyata laporan A hanya rekayasa agar A terbebas dari beban hutang akibat hobby judi online.

Kasus ini bermula dari laporan A yang keseharian jadi buruh ternak, atau bekerja sebagai Tukang Ngarit Rumput di sebuah Kandang Ternak di Kuningan, ke Polsek Cilimus pada Senin (30/6/2025).

Pada laporannya, pria itu mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh dua orang tak dikenal yang membekal cerulit.

Dia mengaku diikuti dua pria bersepeda motor tanpa plat nomor. Ia mengklaim dikejar, ditarik-tarik tas selempangnya yang berisi uang Rp3,2 juta dan STNK motor, lalu ditendang, terjatuh, dan dipukul menggunakan batu hingga mengalami luka di pelipis kirinya.

Berdasarkan keterangan atasannya, uang yang dibawa A adalah hasil pinjaman gaji yang rencananya akan diambil melalui agen BRILink. Tapi setelah dicek polisi, tidak ada transaksi penarikan tunai di BRILink tersebut.

Kecurigaan polisi menguat hingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap A. Dalam interogasi lanjutan, Ia mengakui bahwa kejadian begal tersebut hanyalah rekayasa. Faktanya, A mengalami kecelakaan tunggal di lokasi yang sama, bukan menjadi korban pembegalan"Motifnya adalah karena terlilit utang akibat judi online. A meminjam uang ke bosnya, tapi uang tersebut habis untuk bermain judi. Demi terhindar dari tuntutan pengembalian, A membuat skenario seolah-olah dibegal." Papar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, dan Kanit Reskrim Polsek Cilimus IPDA Apan Supandi, Kamis kemarin (3/7/2025), pada awak media.

Atas perbuatannya, polisi tengah mendalami kemungkinan dijeratnya A dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Hal.ini, menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak coba-coba membuat laporan palsu. Apalagi dilatarbelakangi oleh praktik judi online yang merusak. Kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Nova Bhayangkara menghimbau seluruh warha masyarakat Kuningan, untuk lebih bijak dalam menggunakan uang dan tidak terjerumus ke dalam praktik perjudian, termasuk judi online, yang banyak menimbulkan kerugian secara ekonomi dan hukum.

Dalam hal ini, pihak dari Polres Kuningan menyatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini lebih lanjut untuk menentukan status hukum A secara resmi.Tandasnya. ( Hans )