Cair Juli 2025 Ini, Dana PIP, Sebesar 1,8 Juta Rupiah, Cek Di SI PINTAR

   ( Siswa-Siswi Sekolah Dasar denga kartu PIP-nya. )

7DETIKCOM INFO SEPUTAR PENDIDIKAN, -
Cair Juli Ini! Dana PIP hingga Rp1,8 Juta Bisa Dicek via SIPINTAR. Kabar menyenangkan untuk siswa yang mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP)! Bantuan pendidikan ini akan mulai dicairkan secara bertahap mulai Juli 2025 untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.

Jumlah bantuan PIP berbeda-beda tergantung pada tingkat pendidikan, dengan jumlah maksimal mencapai Rp1. 800. 000 per tahun. Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang terdaftar melalui Bank BRI atau BNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan penyaluran dana untuk Program Indonesia Pintar (PIP) yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Juli 2025.

Bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP, mereka dapat memeriksa status mereka secara daring melalui situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Program ini dirancang untuk memberikan bantuan kepada siswa dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau tingkat setara yang berasal dari keluarga yang kurang mampu atau rentan terhadap kemiskinan.

Tujuan PIP adalah untuk mendukung kelangsungan pendidikan dan menurunkan angka putus sekolah di Indonesia.

Cek Status Penerima PIP 2025 via SIPINTAR

Untuk mengetahui apakah sahabat infohukum adalah salah satu penerima bantuan PIP pada Juli 2025, Anda dapat memeriksa secara daring melalui situs resmi:

  • https://pip.kemendikdasmen.go.id/ (akses melalui menu SIPINTAR)
  • Anda dapat mengaksesnya menggunakan ponsel, cukup masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu.
  • Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima aktif, segera lakukan pencairan dengan membawa dokumen yang diperlukan ke bank yang ditunjuk sesuai instruksi dari sekolah.

Kriteria Utama Penerima PIP 2025

1. Terdaftar di DTKS atau memiliki KIP/KKS/SKTM

  • Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau yang berisiko mengalami kemiskinan, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) berhak memenuhi syarat ini.

2. Terdaftar di sistem Dapodik atau EMIS

  • Data para siswa perlu dicatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk lembaga umum, atau EMIS untuk madrasah.

3. Pengajuan melalui sekolah dan proses verifikasi

  • Sekolah akan mengajukan siswa kepada Kemendikbudristek/Puslapdik, kemudian dilakukan proses verifikasi oleh dinas pendidikan serta Kemendikbudristek.

4. Termasuk dalam kategori sosial khusus:

  • Anak yatim/piatu atau anak yang kehilangan orang tua
  • Anak yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Penyandang disabilitas
  • Korban bencana atau kejadian tidak menguntungkan
  • Anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja
  • Siswa drop-out yang kembali melanjutkan pendidikan
  • Tinggal di wilayah konflik atau berasal dari keluarga narapidana

Besaran Bantuan PIP 2025

SD/SDLB/Paket A:

  • Reguler: Rp450. 000 per tahun
  • Siswa baru/kelas akhir: Rp225. 000

SMP/SMPLB/Paket B:

  • Reguler: Rp750. 000 per tahun
  • Siswa baru/kelas akhir: Rp375. 000

SMA/SMK/SMALB/Paket C:

  • Reguler: Rp1. 800. 000 per tahun
  • Siswa baru/kelas akhir: Rp900. 000

Segera cek status penerimaan PIP 2025 melalui situs pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan NISN dan data pribadi. Jika nama sahabat infohukum muncul, pastikan data rekening aktif dan siap dicairkan. Jangan lupa konsultasikan dengan pihak sekolah jika mengalami kendala. ( Hans.)

( Di kutip dari informasi PIP SI PINTAR )